Mendagri Keluarkan SE, Tidak Ada Alasan PPID ‘Mandul’

oleh -678 views
oleh
678 views
Ketua KI Pusat Gede Narayana sebut SE Mendagri soal anggaran PPID langkah tepat menyikapi keterbukaan informasi publik sebuab keniscayaan, Minggu 25/8 (foto: google/ republika.co.id)

Padang,—Mendagri terbitkan Surat Edaran (SE) dan mengirimkan keseluruh kepala daerah se Indonesia.

SE Mendagri terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Tahun Anggaran 2020.

Pada SE tersebut Mendagri menekankan pengembangan akses informasi secara tranparan, cepat, tepat dan sederhana badan publik seluruh Indonesia wajib menyiapkan informasi publik akurat benar dan tidak menyesetkan, menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat mudah dan wajar.

SE Mendagri juga menggariskan badan publik pemerintah provinsi, kota dan kabupaten membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi kecuali informasi dikecualikan. Dan PPID melakukan uji konsekuensiseksama dan penuh ketelitian sebelum memutuskan informasi tertentu dikecualikan.

SE Mendagri juga memohon kepada kepala daerah untuk mengarahkan pejabat membidangi pengaduan masyarajat dan pengelolaan informasi publik serta pejabat membidangi program dan anggaran untuk segera menindaklanjuti untuk diakomodir pada APBD daerah masing-masing.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan SE Mendagri langkah positif memperkuat keterbukaan informasi publik di jajaran Kemendagri dan pemerintah daerah.

“Ini keputusan tepat dan bijak dari Pak Mendagri dalam menyikapi keterbuakaan informasi publik adalah keniscayaan, Pak Menteri menunjukan sikap tegasnya untuk memperkuat informasi publik termasuk ke pemerintahan provinsi, kota dan kabupaten,”ujar Narayana, Minggu 25/8 lewat pesan whatsAap kepada media ini.

Sementara Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan adanya SE Mendagri tidak ada alasan PPID mandul lagi.

“SE memberikan penegasan terhadap Permendagri 3 tahun 2017 terhadap eksistensi kerja PPID baik di provinsi maupun di kota dan kabupaten,”ujar Adrian.

Komisioner KI Sumbar membidangi penyelesaian sengketa informasi publik (PSIP) Arif Yumardi, adanya SE Mendagri, PPID harus membuktikan program dan kerjanya dalam melayani permohonan informasi publik.

“PPID tidak perlu lagi mengeluh soal minimnya anggaran disediakan, adanya SE tentu memberikan ruang bagi PPID memperkuat anggarannya,”ujar Arif.

Menurut Arif, SE Mendagri mmmbuktikan kalau soal akurasi dan layanan informasi sangat dibutuhkan sekali.

“PPID harus menjadi triger untuk memastikan kebenaran informasi dan menangkal informasi abal-abal atau hoaks yang sengaja di rekayasa sosial publis oleh orang yang tidak bertanggungjawab,”ujar Arif. (rilis: ppid-kisb)