Mendesak Kemendikbud Ristek Butuh Pegawai Baru

oleh -219 views
oleh
219 views
Dok : Instagram Kemendikbud

Jakarta – Kemendikbud Ristek membuka lowongan seleksi PPPK 2022, disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022. Kemendikbud Ristek membuka sebanyak 7.561 formasi PPPK Tenaga Teknis.

Pendaftaran dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  2. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

Persyaratan Khusus :

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  3. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol)
    Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal IPK 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
  4. Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar

Selain syarat umum dan syarat khusus di atas, masih ada syarat khusus tambahan sesuai jabatan yang dilamar yang bisa dilihat di sini

Cara Daftar :

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbud Ristek
    Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Pelamar melakukan login ke portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli. (Dapat dilihat di https://sscasn.bkn.go.id/). (*)