Mendirikan Tempat Ibadah Ada Aturannya, Tidak Bisa Semau Umat

oleh -276 views
oleh
276 views
Guspardi ingatkan kebebasan beragama, tidak diartikan bebas bangun rumah ibadah karena ada SKB 2 Menteri yang masih berlaku, Senin 23/1-2023. (faj)

Jakarta,— Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan perlu kajian yang komprehensif dan mendalam menyangkut berbagai persoalan diskriminasi ibadah dan tempat ibadah yang disinyalir disebabkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Menurutnya, SKB 2 Menteri itu sangat diperlukan sebagai pedoman dalam pembangunan rumah ibadah di Indonesia, sehingga tidak muncul rasa saling curiga di antara umat beragama saat hendak membangun rumah ibadah dan bangun rumah ibadah tidak bsia semau umat.

“Karena apabila tidak ada aturan dalam pembangunan rumah ibadah, maka akan berpotensi meningkatkan kerawanan dan konflik dalam masyarakat,”ujar Guspardi, Gaus Senin 23/1-2023.

Terkait dengan laporan dari Setara Institue yang melaporkan bahwa dalam satu setengah dekade telah terjadi 575 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah.

Menurut Guspardi Gaus, perlu diklasifikasi masalahnya apa dan substansinya bagaimana?. Apakah benar akibat SKB 2 Menteri atau bukan. Dan satu hal lagi apakah ada aturan dalam SKB 2 Menteri itu yang dilanggar dari UU.

“Prinsipnya SKB 2 Menteri harus patuh kepada UUD 1945, yang memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah,” tegas Gsipardi Gaus.

Legislator dapil Sumatera Barat itu pun menekankan bahwa SKB 2 Menteri itu harus tunduk dan patuh pada UU yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan.

Urutan perundangan itu kan sudah jelas. Ada namanya UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan seterusnya sampai dengan SKB 2 Menteri.

Guspardi katakan Harus dibedakan antara kebebasan beragama dan beribadah dengan pendirian tempat ibadah. Bila pendirian tempat ibadah belum memenuhi persyaratan, maka kewajiban Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memfasilitasi agar dapat memenuhi persyaratan.

“Soal pendirian rumah ibadah sudah ada aturannya yang disepakati semua agama ketika itu, laksanakan saja, jangan pula lari dari kesepakatan,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, kasus-kasus pendirian rumah ibadah di daerah seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak mengikuti aturan yang berlaku.

Kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak, tapi jata politisi PAN ini, kalau syarat belum dipahami maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi dan semua sudah diatur dan semua sudah ada kesepakatan, jadi tidak ada masalah.

“Intinya, kita adalah negara hukum, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, kalau tidak, maka tatanan kehidupan sosial kita akan terganggu,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya di berbagai pemberitaan, kasus larangan pembangunan tempat ibadah seperti di Cilegon, Banten atau di tempat lain memantik perhatian Presiden Joko Widodo. Ia meminta para pimpinan daerah memberikan jaminan kebebasan beribadah dan beragama.

Presiden juga meminta aparat agar memahami isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai jaminan kebebasan beragama dan beribadah. (faj)