Menteri ATR/BPN Janji 5 Bulan Tuntaskan Sertifikat Hak Milik Komunal Dua Kabupaten di Sumbar

oleh -198 views
oleh
198 views

Padang–Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr Hadi Tjahjanto, SIP menjamin tanah ulayat nagari, tanah ulayat kaum atau ulayat suku tetap milik adat dan tidak akan mudah berpindah tangan meskipun tanah itu disertifikatkan sebagai Sertifikat Hak Milik Komunal (SHMK) oleh ATR/BPN.

“Proses sertifikat tanah ulayat menjadi sertifikat komunal itu adalah untuk menjaga dan melindungi tanah ulayat, meningkatkan nilai tanah itu, makin berharga tanah ulayat itu, bukan memindahkan hak atau mengurangi luas dari tanah ulayat itu. Saya pastikan itu, saya jamin,” kata Menteri Hadi Tjahjanto dalam Silaturahim dan Dialog dengan Ninik Mamak se-Sumbar di Aula FMIPA UNP Padang, Selasa (20/6/2023).

Dialog dan Silaturahmi itu dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Dt. Maradjo, Anggota Komisi II DPR-RI Drs. Guspardi Gaus Dt. Batuah, Ketum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati dan moderator Sekum LKAAM Sumbar Jasman Rizal Dt Bandaro Bendang. Dari Kementerian ATR/BPN hadir Sekjen, Irjen, Direktur dan Kakanwil ATR/BPN Sumbar.

Untuk mewujudkan sertifikat tanah ulayat di Sumbar ini, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berkomitmen dan berjanji akan menunjuk dua kabupaten/kota percontohan. Kabupaten yang akan dijadikan pilot project itu belum diumumkan, namun sertifikat tanah ulayat di dua kabupaten itu akan dikebut untuk diselesaikan dalam rentang waktu lima bulan kedepan.

“Pak Sekjen, Pak Irjen dan Pak Direktur agar segera diproses komitmen Kementerian ATR/BPN ini untuk sertifikasi tanah ulayat dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua kabupaten. Lima bulan lagi saya akan datang lagi ke Sumbar menyerahkan sertifikat tanah ulayat atau sertifikat hak milik komunal,” kata Menteri Hadi Tjahjanto mengingatkan Sekjen dan Irjen dan Direktur di Kementerian ATR/BPN.

Janji dan komitmen Menteri ATR/BPN ini keluar setelah Ketua Umum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati menyampaikan harapan Ninik Mamak se-Sumbar agar Kementerian ATR/BPN dapat menerbitkan sertifikat tanah ulayat sebagai sertifikat hak milik komunal yang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan identitas dan kekayaan masyarakat adat Minangkabau, sehingga mempertahankan tanah ulayat adalah wajib bagi Ninik Mamak.

Harapan Ninik Mamak kepada Menteri ATR/BPN adalah melibatkan Ninik Mamak dalam administrasi pertanahan, khususnya dalam pensertfikatan tanah dimana Ninik Mamak Kepala Kaum dan Mamak Kepala Waris wajib ikut menandatangani pelepasan hak dan lainnya.

“Transaksi pertanahan tidak akan bisa berlanjut kalau tidak ada persetujuan Ninik Mamak, sehingga fungsi-fungsi Ninik Mamak dalam adat dan budaya Minangkabau kembali utuh. Karena itu kami mohon kepada Bapak Menteri ATR/BPN memerintahkan Kakanwil BPN Sumbar untuk melibatkan Ninik Mamak dalam setiap transaksi tata administrasi pertanahan di Sumbar,” kata Ketua LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati.

Saat ini di Sumbar terdapat sekitar 352 ribu hektar tanah ulayat. Kedepan seluruhnya akan masuk dalam program PTSL sesuai ketentuan hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku di masing-masing nagari. Dengan terbitnya sertifikat hak milik komunal maka hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak akan hilang, tetapi justru terlindungi.

Pertemuan Ketua KAN Se-Sumbar ini diikuti 544 Ketua KAN, Pengurus LKAAM Kecamatan, Ketua LKAAM Kabupaten/Kota dan Pengurus LKAAM Sumatera Barat. Kegiatan yang dirangkaikan dengan dialog ini merupakan pokok-pokok pikiran dari Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, yang juga Pengurus LKAAM Sumbar.

Mengisi Pertemuan Ketua KAN se-Sumbar ini ditampilkan Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah memberikan lika-liku proses pembebasan lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang dan
Ketum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati memberikan pencerahan tentang Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan. (*)