Padang,—Pasangan Suami Istri (Pasutri) Syamsuar Syam dan istrinya Misliza mendaftar berpasangan sdbagai calon independen pada Pilkada Padang.
Pada tahap administrasi syarat KTP dukungan, KPU menyatakan lengkap, kalau uji faktual lolos maka inilah Pasutri pertama di Indonesia berpasangan maju di pesta pemilihan kepala daerah.
“Lolos dikelengkapan berkas belum bisa dipastikan lolos langsung, karena masih ada tahapan verifikasi ke lapangan pada 12-25 Desember,”ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Padang, Candra Eka Putra, Jumat 1/12.
Pada verifikasi lapangan seluruh dokumen pasangan calon independen diperiksa keseluruhan.
“Kalau ada nama di KTP saat verifikasi faktual atau lapangan mengatakan tidak mendukung, otomatis syarat jumlah KTP dikurangi,”ujarnya.
Dan jika hasil verifikasi lapangan tidak memenuhi syarat dukungan KTP bagi calon persorangan tidak cukup, maka KPU akan coret.
“Jika kekurangannya tak penuhi syarat yang diajukan sebagai calon perseorangan seperti jumlah dukungan minimal 41116 dari jumlah DPT, maka bakal calon dari jalur independen itu akan diminta melengkapi syarat dukungannya, tidak terpenuhi maka KPU nyatakan tidka.memenuhi syarat sebagai pasangan calon,”ujarnya.(wanteha)