Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap TO Pengedar Sabu

oleh -542 views
oleh
542 views
Kasat Resnarkoba Yaddi saat membekuk Tersangka Kajuik di Halaman SKB I Nagari Pagaruyung.(foto: dok/fantau)

Batusangkar,—Menyamar sebagai pembeli, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, menangkap seorang pengedar penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Senin 29/7, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas menyebut, penangkapan tersangka Rizki panggilan Kajuik (26 tahun), warga Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran Sabu di Nagari Pagaruyung sehingga anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

“Anggota meminta transaksi di Halaman Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) I Tanah datar di Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas,” kata Kapolres Bayuaji, Selasa 30/7.
Sewaktu melakukan transaksi petugas langsung mengamankan Kajuik yang sempat membuang Sabu tersebut.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan tersangka dan di sekitar lokasi transaksi, ditemukan dua paket Sabu yang dibungkus plastik bening dibalut tisu dan disimpan dalam kotak korek api.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama menyampaikan selain dua paket Sabu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa, satu unit gawai, satu buah kotak korek api, satu lembar tisu, satu set alat hisap, dan uang tunai sejumlah Rp250 ribu rupiah, hasil penjualan Sabu.
Yaddi menyebut, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau)