Menyoal Hak Imunitas Advokat

oleh -162 views
oleh
162 views

Oleh

Asisten Profesor Mohammad MM Herman Sitompul S.H., .H

Kembali saya menulis perihal “Hak Imunitas Advokat” sebagai pengingat kita bersama yang berprofesi sebagai Advokat. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan pencerahan khususnya kepada Advokat, aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Perlu diketahui Advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim (Catur Wangsa).

Dalam menjalankan profesinya Advokat mempunyai Hak Imunitas. Mencuat pertanyaan apa itu hak imunitas? Hak Imunitas adalah hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Advokat dalam hal membela kepentingan hukum kliennya dan tidak dapat dituntut secara Perdata maupun secara Pidana bahkan secara administratif, sepanjang membela dan menegakkan keadilan demi kepentingan kliennya sebagaimana mestinya tanpa melanggar hukum.

Penjelasan mengenai Hak Imunitas di atas mengartikan Advokat mempunyai peran sebagai penegak hukum yang mempunyai hak imunitas. Hak Imunitas Advokat termaktub dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang eksistensinya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi berpendapat “hak imunitas Advokat melekat pada Advokat baik pada saat melaksanakan tugas secara litigasi maupun non litigasi”.

Hak Imunitas bukan mengartikan seorang Advokat untuk tidak dapat dituntut secara Pidana, Perdata, dan Administratif. Ada kalanya Advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan yang demikian mengakibatkan Advokat dapat dituntut baik secara Perdata, Pidana, dan Administratif. Apakah Advokat dapat membela dirinya? Penulis berpendapat bahwa sebaiknya Advokat memberikan kuasa kepada Advokat lainnya dengan tujuan agar mendapatkan pendampingan. Terhadap peristiwa hukum yang menimpanya kita tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Apakah Hak Imunitas masih melekat kepada seorang Advokat setelah dituntut secara Pidana? Untuk menjawabnya penulis berpendapat bahwa perlu dihadirkan seorang ahli dalam persidangan guna memberikan penjelasan sesuai kompetensinya agar teranglah perkara yang diduga dilakukan oleh Advokat tersebut. Apakah tindakannya dapat dibenarkan secara hukum (Imunitas) atau tindakannya tersebut termasuk dalam ranah kode etik atau ranah Pidana. Biarkan saja Majelis Hakim yang menilainya.(**)

 

Sekilas tentang Penulis;

Wakil Sekretariat Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Wakil Ketua Umum DPP IKADIN dan Dosen Terbang PKPA dan Pengajar Kode Etik dan Peran Fungsi Perkembangan OA dan Dosen Tetap FHS Unma Banten.