Meruncing Lagi Kadin Sumbar, Inilah Kronologis Versi Ramal Saleh

oleh -1,124 views
oleh
1,124 views
Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar sampaikan kronologis lengkap soalnya dengan Budi Syukur, Selasa 12/12 (foto: wandi)
Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar sampaikan kronologis lengkap soalnya dengan Budi Syukur, Selasa 12/12 (foto: wandi)

Padang,—Kisruh Kadin Sumbar kembali mencuat keranah publik, pasca 27 jam Budi Syukur jumpa pers, Selasa 12/12 sore giliran Ramal Saleh selaku Ketua Umum Kadin Sumbar menggelar konferensi pers, termasuk menyiapkan kronologis terkait gonjang-ganjing masalah dua pengusaha sukses ini.

Berikut kronologis lengkap Ramal Saleh disampaikan saat jumpa pers di Kantor Kadin Sumbar.

KRONOLOGIS

PEMILIHAN KETUM DAN PENGURUS KADIN SUMBAR 2017-2022

Seperti sudah sama-sama kita ketahui bahwa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumatera Barat, sebagai satu-satunya wadah organisasi untuk berhimpunnya Asosiasi/Himpunan dunia usaha di daerah ini yang dilandasi oleh Undang-undang No.1 Tahun 1987 tentang Kamar dagang dan industri, sangat peduli dan berkepentingan serta ikut mendorong tumbuhya setiap organisasi Asosiasi/Himpunan serta seluruh anggotanya yang terdiri dari pelaku usaha mulai dari usaha mikro, kecil, menengah sampai besar.

Ke depan, semua itu menjadi tanggungjawab kita bersama untuk memajukan organisasi ini. Di Sumatera Barat kita namakan sebagai “Rumah Gadang-nya Pengusaha Minangkabau” dengan segala konsekwensinya.

Menyikapi segala permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini akibat adanya ketidakpuasan dari suatu pihak pasca Musprov VI pada 28 Novermber 2016 dan Musprov VI Lanjutan pada tanggal 23 Mei 2017, maka saya sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Sumbar periode 2017-2022 tanggal 24 Mei 2017 dan telah di SK kannya Kepengurusan lengkap tertanggal 31 Agustus 2017, kiranya perlu memberikan penjelasan yang objektif sesuai apa yang terjadi sesungguhnya.

 

Pertama :

Sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Musprov 28 November di Pangeran Beach Hotel itu awalnya berjalan seperti biasa, namun dalam perjalanannya Musprov waktu itu yang terkesan begitu “hangat” dengan 2 (dua) orang calon yang sudah disyahkan peserta Musprov saat itu yakni H. S. Budi Syukur dan H. Ramal Saleh. Peserta waktu itu diwakili oleh 12 utusan Kadin Kab/Kota se-Sumatera Barat dengan peserta masing-masing 5 (lima) orang ditambah 7 orang Caretaker dari 7 Kadin Kab/Kota yang belum Muskab/Musko serta utusan Asosiasi/Himpunan sebanyak 6 (enam) orang, sehingga peserta diputuskan sebanyak 73 orang yang berhak menentukan pilihannya. Banyak yang memperediksi bahwa H. S.Budi Syukur akan mulus “melenggang” menjadi Ketum Kadin Sumbar 2016-2021. Dari Kadin Indonesia langsung dihadiri oleh “Caretaker” Kadin Sumbar, Rahmad Djunaidi beserta rombongan.

Loby-loby terus berjalan dan juga terjadi suasana rada-rada “Panas” pada malam itu, sehingga akhinya peserta Musprov VI sampai pada keputusan untuk menunda Musprov sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Artinya telah terjadi “Deadlock” dalam Musprov VI.

Suasanapun mulai kondusif dan masing-masing “kubu” calon tentu mempersiapkan diri kembali untuk menunggu pertandingan ulang yang tentunya harus sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku di organisasi Kadin secara keseluruhan.

 

Kedua :

Setelah berlalu beberapa lama, maka keluar lagi SK Panitia dan Penyelanggaran Musprov VI Lanjutan dari Kadin Indonesia dengan merevisi personil yang terlibat dalam kepanitiaan tersebut.

Setelah beberapa lama dipersiapkan, maka hari “H” Musprov VI Lanjutan berlangsung tanggal 23 Mei 2017 di hotel Mercure, dimulai tanpa pembukaan secara resmi oleh pejabat, namun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh utusan Kadin Indonesia yakni T. Zulham (Waketum Koordinator Wilayah Barat), M. Rahman, Taufik dan Ruben. Calon Katum yang disyahkan oleh peserta Musda sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin adalah tetap H. S. Budi Syukur dan H. Ramal Saleh. Pada Musprov VI Lanjutan Tata Tertib menetapkan bahwa kedua Calon diwajibkan untuk menyetor dana masing-masing sebesar Rp. 250 juta kepada panitia dan Keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut menjadi calon memperebutkan Ketum Kadin Sumbar periode 2017-2022. Panitia juga memutuskan bahwa uang senilai Rp. 250 juta tersebut akan dikembalikan kepada calon yang “kalah” sebanyak 50 % (Rp. 125 jt).

Sementara untuk peserta Musprov VI Lanjutan sudah berubah jumlahnya menjadi sebanyak 89 (Delapan Puluh Sembilan) orang yang mempunyai hak suara.

Musprov VI Lanjutan berjalan sesuai AD/ART dan Tata Tertib yang sudah disepakati oleh peserta Musprov dengan peserta aktif sebagai pemilih berjumlah 89 orang. Setelah melalui rangkaian sidang-sidang, maka peserta Musprov sepakat untuk melanjutkan Musprov VI Lanjutan untuk memilih Ketum periode 2017-2022 dengan calon H. S. Budi Syukur dan H. Ramal Saleh. Setelah semua proses Musprov VI Lanjutan yang merujuk kepada AD/ART dan Peraturan Organisasi dilaksanakan, maka akhirnya pemilihan dilakukan dengan dihadiri kedua Calon. Setelah dilakukan proses yang dianggap sangat demokratis, maka pemanggilan satu persatu bagi pemegang hak suara dilakukan sampai habis dan kertas suara dihitung sejumlah 89 kertas yang dianggap syah.

Setelah itu, dilakukan penghitungan suara yang masuk dengan menyebutkan satu persatu perolehan suara. Akhirnya disaksikan semua hadirin, termasuk pihak media massa cetak, elektronik dan Online, maka putusan akhir didapatkan dengan perolehan suara sbb :

 

  1. H. S. Budi Syukur        memperoleh            37 suara
  2. H. Ramal Saleh        memperoleh            52 suara

 

Pada kesempatan itu telah dinyatakan peserta Musprov VI Lanjutan, bahwa H. Ramal Saleh memenangkan Pemilihan Ketum Kadin Sumbar untuk periode 2017-2022.    

Acara pun berakhir dengan menetapkan Formatur yang diketuai oleh H. Ramal Saleh. Peserta Musprov memilih anggota Formatur yakni H. Chairunnas, H. Darmizon, H. Soetrisno dan Adi Surya. Pada saat penutupan, akhirnya dilakukan Pelantikan Ketum Terpilih  H. Ramal Saleh pada pagi dinihari itu langsung oleh utusan Kadin Indonesia yakni T. Zulham disaksikan Pengurus Kadin Indonesia yang hadir, sebagian besar peserta, hadirin dan undangan lainnya. Sambutan demi sambutan juga dilakukan sampai ditutup secara resmi oleh Kadin Indonesia diwakili T. Zulham.

Ketum Terpilih diberikan waktu paling lama 40 hari untuk melengkapi susunan pengurus mempedomani atau sesuai AD/ART yang terdiri dari Unsur Dewan Penasehat, Unsur Dewan Pertimbangan dan Unsur Dewan Pengurus.

Secara ringkas, Ketum terpilih H. Ramal Saleh dalam sambutan singkatnya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu suksesnya acara Musprov VI Lanjutan tanpa merinci secara detail. Pada kesempatan itu, Ketua Terpilih mengajak semua pihak bersatu untuk membangun Kadin Sumbar ke depan, termasuk mengajak H. S. Budi Syukur bersama-sama membesarkan Kadin Sumbar.

Keesokan harinya, setelah melepas lelah dan menikmati sejumlah pemberiataan di media massa, maka beberapa hari kemudia Tim Formatur yang terbentuk mengadakan rapat-rapat menyusun Pengurus baru dan dapat diselesaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Dalam menyusun kepengurusan ini, pihak H. Ramal Saleh melalui Timnya sudah berupaya menghubungi H.S. Budi Syukur untuk ikut bergabung dalam kepengurusan Kadin Sumbar, namun yang bersangkutan tidak bersedia bergabung di kepengurusan Kadin Sumbar. Hasil keputusan Formatur itupun akhirnya dikirim kepada Kadin Indonesia

Sembari menunggu keputusan Kadin Indonesia tentang SK Kepengurusan Kadin Sumbar, berbagai isue merebak di kalangan pengusaha di Sumbar, baik positif maupun negatif dengan beragam tanggapan, baik positif maupun negatif.  

Akhirnya, selang beberapa waktu menunggu (sekitar 2 bulan), maka Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia yang ditunggu-tunggu, muncul dan diterima pengurus Kadin Sumbar pada awal September 2017. Kadin Indonesia mengeluarkan keputusan dengan Skep.No.301/DP/ VIII/2017 tentang Susunan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2017-2022, tertanggal 31 Agustus 2017 lengkap dengan Lampirannya. Keutusan tersebut kemudian diumumkan di media massa cetak di Sumbar dan dibagikan kepada semua pengurus Kadin Sumbar yang termasuk dalam Surat Keputusan.

Ketiga :

Walau pihak H. S. Budi Syukur terlihat agak kecewa dengan kemenangan H. Ramal Saleh, apalagi SK Kadin Indonesia sudah keluar dan tentunya Kepengurusan H. Ramal Saleh sudah disyahkan Kadin Indonesia, namun ternyata semuanya belum berakhir. S. Budi Syukur terus berupaya untuk menggugat kemenangan H.Ramal Saleh dengan berbagai cara dan tindakan. Upaya ini penuh dengan berbagai kejanggalan. H.Budi Syukur secara eksplisit mengakui kekalahannya dalam Musprov VI Lanjutan tersebut, ini dibuktikan dengan dimintanya kembali sisa dana 50 % (Rp 125.000.000,-) dana yang telah disetorkan. Semestinya tidak ada permasalahan lagi dengan pengembalian ini. Fakta ini merupakan pernyataan tegas bahwa S.Budi Syukur telah mengakui kekalahannya di dalam Musprov VI Lanjutan Kadin tersebut karena pengembalian tersebut adalah hak pihak yang kalah dalam pemilihan.

Namun sangat disayangkan, S. Budi Syukur malah membuat langkah baru dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dengan objek gugatan Surat Keputusan Kadin Indonesia nomor Skep/301/DP/VIII/2017 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2017-2022. Ia seakan tidak mengakui kemenangan H.Ramal Saleh. Ia merasa tidak puas dan ibaratnya “Cakak Abih Silek Takana” atau “Rumah Sudah Tokok Babunyi”, maka gugatan-pun dilayangkan kepada Ketum Kadin Indonesia, Caretaker Ketum Kadin Sumbar, Caretaker Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar, Penyelenggara, Panitia SC, Panitia OC dan Ketum Terpilih.

Pada posisi ini, pihak H. Ramal Saleh tetap dengan penuh niat baik dengan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut. Dalam perjalanannya, H. Ramal Saleh kemudian diundang oleh Ketum Kadin Indonesia untuk membicarakan konsolidasi organisasi dan pengukuhan kepengurusan Kadin Sumbar. Dengan niat baik, H. Ramal Saleh memenuhi undangan tersebut dengan membawa Ketua Dewan Penasehat H. Basril Djabar, WKU Bid. Hukum (Oktavianus Rizwa, SH) dan WKU Bid. Transportasi (Syafnir).

Akan tetapi, yang terjadi dalam pertemuan dengan Kadin Indonesia, malah H. Ramal Saleh di “Faith accomply” untuk menandatangani Surat Perdamaian dengan Sdr. Budi Syukur. Dengan niat baik juga, H. Ramal Saleh menandatangani perjanjian tersebut yang sudah disiapkan sebelumnya.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Padang itu pada akhirnya dicabut karena telah terjadi perdamaian antara H.S.Budi Syukur dengan H.Ramal Saleh yang dimediasi oleh Kadin Indonesia di Jakarta. Inti dari perjanjian ini adalah Budi Syukur berkeinginan untuk masuk dalam struktur sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumatera Barat dan berikut beberapa posisi Wakil Ketua Umum dalam kepengurusan Kadin Sumatera Barat masa bakti 2017-2022. Pencabutan gugatan dilakukan oleh H.S. Budi Syukur melalui pengacaranya dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada 5 Desember 2017.

Pasca pencabutan Gugatan tersebut, maka pihak H. Ramal Saleh menepati janjinya dengan H.S. Budi Syukur. Fakta jelas karena perjanjian ini merupakan perjanjian yang menyangkut organisasi Kamar Dagang dan Industri, tentunya Ramal Saleh harus bertindak sesuai dengan aturan yang termuat dalam AD/ART Kadin Indonesia. Menindaklanjuti perjanjian tersebut dan merujuk kepada AD/ART maka H. Ramal Saleh mengundang Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus untuk mengadakan rapat pleno pada tanggal 9 Desember 2017. Langkah ini adalah merupakan tuntutan AD/ART seperti termuat dalam Pasal 29 poin 12 yang menyatakan “Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar, harus dilakukan dalam rapat yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah pengurus harian lengkap”. Rapat Pleno Kadin Sumbar ini dihadiri Ketua Dewan Penasehat H. Basril Djabar dan anggota Dewan Penasehat, Ketua Dewan Pertimbangan H. Leonardy Harmaini dan anggota Dewan Pertimbangan serta Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat. Rapat Pleno berlangsung di kantor Kadin Sumbar, Jl. Batang Antokan No. 12 Komplek GOR H.Agus Salim Padang, pada tanggal 9 Desember 2017. Rapat Pleno memutuskan untuk membentuk Tim Kecil sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri atas: H. Basril Djabar (Ketua Dewan Penasehat), H. Sam Salam (WKU Bid. OKK) dan Oktavianus Rizwa (WKU Bid. Hukum). Hasil Rapat Pleno tersebut juga dimuat media massa cetak dan Online di Sumbar. Tim kecil ditugaskan untuk menjelaskan kepada sdr Budi Syukur tentang hasil pleno dan respon positif pengurus Kadin Sumbar terhadap perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani. Tim akan mengundang Budi Syukur untuk penyelesaian keberatannya.

Mengikuti kronologis di atas, adalah sangat gegabah dan naif sekiranya sdr Budi Syukur secara sangat reaktif menduga sdr Ramal Saleh tidak mentaati isi perjanjian yang telah dibuat. Sdr Budi Syukur harus memahami tata laksana organisasi bahwa pelaksanaan keputusan di dalam suatu organisasi tunduk pada aturan-aturan yang ada di dalam organisasi tersebut, dalam hal ini AD/ART Kadin Indonesia sebagai dasar rujukan organisasi. Keinginan sdr Budi Syukur bahwa setelah perjanjian perdamaian mereka ditandatangani, maka kepengurusan Kadin Sumatera Barat cukup dibicarakan antara sdr Budi Syukur dengan sdr Ramal Saleh membuktikan bahwa sdr Budi Syukur sedang berusaha menggiring dan memaksa sdr Ramal Saleh untuk melanggar AD/ART Kamar Dagang dan Industri. Tindakan ini sangat paradoks dengan apa yang selama ini digembar gemborkan oleh ucapan sdr Budi Syukur yang seolah olah ingin menjunjung tinggi AD/ART Kadin sebagai rujukan tertinggi organisasi Kadin. Tidak cukup sampai disitu, H. S. Budi Syukur juga melakukan counter-counter sesat lewat pemberitaan online dan media sosial di Sumbar. Intinya, sdr Budi Syukur berusaha memprovokasi sdr H. Ramal Saleh untuk melanggar AD/ART Kadin dengan dalih menepati janji dan menjalankan semua isi perjanjian yang disaksikan oleh Ketum Kadin Indonesia. Tindakan ini menggambarkan keinginan besar dan ambisi yang menghalalkan segala cara. Disisi lain sementara itu pihak H. Ramal Saleh tetap menahan diri, bersikap rasional dan tentunya tetap berusaha meluruskan niat dengan melihat permasalahan secara jernih dan objektif. Sikap dan komitmen Ramal Saleh untuk kebaikan dan wibawa organisasi Kadin Indonesia telah diwujudkannya dengan ketaatan terhadap AD/ART Kadin Indonesia. Insya Allah, Ramal Saleh sangat berkeyakinan bahwa akal sehat dan nurani bersih lah yang akan memandu kita dalam penyelesaian setiap masalah.

Demikian Kronologis ini dibuat untuk dapat dipahami oleh berbagai pihak.

Padang, 11 Desember 2017

 

Ketum Kadin Sumbar

Ttd,

Ramal Saleh