[caption id="attachment_4991" align="aligncenter" width="3264"] Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar sampaikan kronologis lengkap soalnya dengan Budi Syukur, Selasa 12/12 (foto: wandi)[/caption]Padang,---Kisruh Kadin Sumbar kembali mencuat keranah publik, pasca 27 jam Budi Syukur jumpa pers, Selasa 12/12 sore giliran Ramal Saleh selaku Ketua Umum Kadin Sumbar menggelar konferensi pers, termasuk menyiapkan kronologis terkait gonjang-ganjing masalah dua pengusaha sukses ini.
Berikut kronologis lengkap Ramal Saleh disampaikan saat jumpa pers di Kantor Kadin Sumbar.KRONOLOGIS
PEMILIHAN KETUM DAN PENGURUS KADIN SUMBAR 2017-2022Seperti sudah sama-sama kita ketahui bahwa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumatera Barat, sebagai satu-satunya wadah organisasi untuk berhimpunnya Asosiasi/Himpunan dunia usaha di daerah ini yang dilandasi oleh Undang-undang No.1 Tahun 1987 tentang Kamar dagang dan industri, sangat peduli dan berkepentingan serta ikut mendorong tumbuhya setiap organisasi Asosiasi/Himpunan serta seluruh anggotanya yang terdiri dari pelaku usaha mulai dari usaha mikro, kecil, menengah sampai besar.
Ke depan, semua itu menjadi tanggungjawab kita bersama untuk memajukan organisasi ini. Di Sumatera Barat kita namakan sebagai “Rumah Gadang-nya Pengusaha Minangkabau” dengan segala konsekwensinya.Menyikapi segala permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini akibat adanya ketidakpuasan dari suatu pihak pasca Musprov VI pada 28 Novermber 2016 dan Musprov VI Lanjutan pada tanggal 23 Mei 2017, maka saya sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Sumbar periode 2017-2022 tanggal 24 Mei 2017 dan telah di SK kannya Kepengurusan lengkap tertanggal 31 Agustus 2017, kiranya perlu memberikan penjelasan yang objektif sesuai apa yang terjadi sesungguhnya.
Pertama :
Sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Musprov 28 November di Pangeran Beach Hotel itu awalnya berjalan seperti biasa, namun dalam perjalanannya Musprov waktu itu yang terkesan begitu “hangat” dengan 2 (dua) orang calon yang sudah disyahkan peserta Musprov saat itu yakni H. S. Budi Syukur dan H. Ramal Saleh. Peserta waktu itu diwakili oleh 12 utusan Kadin Kab/Kota se-Sumatera Barat dengan peserta masing-masing 5 (lima) orang ditambah 7 orang Caretaker dari 7 Kadin Kab/Kota yang belum Muskab/Musko serta utusan Asosiasi/Himpunan sebanyak 6 (enam) orang, sehingga peserta diputuskan sebanyak 73 orang yang berhak menentukan pilihannya. Banyak yang memperediksi bahwa H. S.Budi Syukur akan mulus “melenggang” menjadi Ketum Kadin Sumbar 2016-2021. Dari Kadin Indonesia langsung dihadiri oleh “Caretaker” Kadin Sumbar, Rahmad Djunaidi beserta rombongan. Loby-loby terus berjalan dan juga terjadi suasana rada-rada “Panas” pada malam itu, sehingga akhinya peserta Musprov VI sampai pada keputusan untuk menunda Musprov sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Artinya telah terjadi “Deadlock” dalam Musprov VI.Suasanapun mulai kondusif dan masing-masing “kubu” calon tentu mempersiapkan diri kembali untuk menunggu pertandingan ulang yang tentunya harus sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku di organisasi Kadin secara keseluruhan.
Kedua :Setelah berlalu beberapa lama, maka keluar lagi SK Panitia dan Penyelanggaran Musprov VI Lanjutan dari Kadin Indonesia dengan merevisi personil yang terlibat dalam kepanitiaan tersebut.
Setelah beberapa lama dipersiapkan, maka hari “H” Musprov VI Lanjutan berlangsung tanggal 23 Mei 2017 di hotel Mercure, dimulai tanpa pembukaan secara resmi oleh pejabat, namun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh utusan Kadin Indonesia yakni T. Zulham (Waketum Koordinator Wilayah Barat), M. Rahman, Taufik dan Ruben. Calon Katum yang disyahkan oleh peserta Musda sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin adalah tetap H. S. Budi Syukur dan H. Ramal Saleh. Pada Musprov VI Lanjutan Tata Tertib menetapkan bahwa kedua Calon diwajibkan untuk menyetor dana masing-masing sebesar Rp. 250 juta kepada panitia dan Keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut menjadi calon memperebutkan Ketum Kadin Sumbar periode 2017-2022. Panitia juga memutuskan bahwa uang senilai Rp. 250 juta tersebut akan dikembalikan kepada calon yang “kalah” sebanyak 50 % (Rp. 125 jt). Sementara untuk peserta Musprov VI Lanjutan sudah berubah jumlahnya menjadi sebanyak 89 (Delapan Puluh Sembilan) orang yang mempunyai hak suara.
Musprov VI Lanjutan berjalan sesuai AD/ART dan Tata Tertib yang sudah disepakati oleh peserta Musprov dengan peserta aktif sebagai pemilih berjumlah 89 orang. Setelah melalui rangkaian sidang-sidang, maka peserta Musprov sepakat untuk melanjutkan Musprov VI Lanjutan untuk memilih Ketum periode 2017-2022 dengan calon H. S. Budi Syukur dan H. Ramal Saleh. Setelah semua proses Musprov VI Lanjutan yang merujuk kepada AD/ART dan Peraturan Organisasi dilaksanakan, maka akhirnya pemilihan dilakukan dengan dihadiri kedua Calon. Setelah dilakukan proses yang dianggap sangat demokratis, maka pemanggilan satu persatu bagi pemegang hak suara dilakukan sampai habis dan kertas suara dihitung sejumlah 89 kertas yang dianggap syah.Setelah itu, dilakukan penghitungan suara yang masuk dengan menyebutkan satu persatu perolehan suara. Akhirnya disaksikan semua hadirin, termasuk pihak media massa cetak, elektronik dan Online, maka putusan akhir didapatkan dengan perolehan suara sbb :
Editor : Adrian Tuswandi, SH