Meski Nomor 10 Anugerah KIP 2018, PPID Utama Dharmasraya Tetap Serahkan Laporan Informasi Publik

oleh -438 views
oleh
438 views
Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menerima laporan tahunan pengelolaan informasi publik Pemkab Dharmasraya, diserahkan Kasubag Pelayanan Informasi Dharmasraya, Deded Fajar, Kamis 21/3 di Kantor KI Sumbar. (foto: ppid/kisb)

Padang,—Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska mengapresiasi kerja keterbukaan informasi publik yang dilakukan PPID Utama Pemkab Dharmasraya.

“Terus terang saya mengapresisasi PPID Utama Pemkab Dharmasraya, yang tidak mempedulikan peringkat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2018. Hari ini PPID Utama telah menunjukan etiket baik dan taat asas dengan menyerahkan laporan tahunan tentang pengelolaan informasi publik 2018,”ujar Nofal Wiska, Kamis 21/3 di Kantor KI Sumbar Jalan Sawo Purus V Padang.

Laporan tertulis itu diserahkan langsung Kasubag Pelayanan Informasi Bagian Humas Pemkab Dharmasraya Deded Fajar didampingi dua staf Dika dan Widya.

“Seperti sering kami sampaikan bahwa visi dan misi PPID Utama Pemkab Dharmasraya tentang keterbukaan informasi publik adalah merunut kepada UU 14 tahun 2008 dan regulasi terkait keterbukaan. Penyerahan laporan tahunan adalah kewajiban badan publik, tidak ada soal apakah kami terbaik atau di rangking 10 saat Anugerah KIP,”ujar Deded.

Menurut Deded, PPID Utama Pemkab Dharmasraya saat ini terus berbenah untuk menuju kesempuranaan.

“Untuk anugerah KIP tahun ini, kami jajaran PPID Utama bertekad, siap rebut kembali jadi terbaik di Sumbar,”ujar Deded.

Dharmasraya memang termasuk pioner di bidang keterbukaan Informasi publik, pada 2016 lalu Pemkab Dharmasraya mencatat sejarah menjadi terbaik pada penilaian Komisi Informasi Sumbar.

“Dharmasraya mestinya lebih keras lagi untuk merebut kembali, karena tuah anugerah KIP penilaian Komisi Informasi Sumbar tidak ada Pemkab dan Pemko yang menjadi juara bertahan,”ujar Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.

Dari data Sekretariat KI Sumbar, kepatuhan menyerahkan laporan tahunan pengelolaan informasi publik dari badan publik masih minim.

“Masih rendah, tapi batas akhir penyeragan 31 Maret,”ujar Tiwi Utami. (rilis: ppid/kisb)