Meski Pandemi, Allhamdulillah Sumbar Terbaik Pengelolaan SP4N Lapor

oleh -410 views
oleh
410 views
Hebat Pemprov Sumbar terbaik SP4N LAPOR, Monev pelayanan informasi publik lewat zoom metting, Kamis 18/6 (foto: dok/kominfosb)

Padang,—-Kapuspen Kemendagri gelar Monev dengan fasilitas zoom metting yang diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sumatera Barat.

Rapat Monitoring dan Evaluasi Layanan Pengaduan dan Informasi Publik lingkup pemerintah daerah Kamis 18/6.

Monev menampilkan narasumber Dr. Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat), Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA (Deputi Pelayanan Publik Kemenpan) dengan moderator Dr. Handayani Ningrum (Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Kemendagri). Sebelum memberikan kesempatan kepada narasumber, terlebih dulu mendengarkan sambutan Dr. Drs. Yusharto H, M.Pd (Staf Ahli Mendagri Bidang Pelayanan Publik).

Dari laporan Monev Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada Pemerintah Provinsi Tahun 2019, terungkap bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, Sumatera Barat menduduki peringkat pertama dalam hal penyelesaian pengaduan (92,59 %) dan disusul oleh Kalimantan Selatan (91,74 %).

”Allhamdulillah, sesuai spirite yang dibangun pak gubernur, penghargaan atau penilaian baik dari siapa saja tidak buat kita jumawa, tapi harus menjadi cemeti untuk lebih paripurnanya pelayanan publik oleh Pemprov Sumbar,”ujar Kadis Koninfo Sumbar Jasman dihubungi Sabtu 30/6.

Sedangkan dalam laporan hasil tindaklanjut berdasarkan Surat Menpan Nomor B/21/M.PP.00.04/2020 tanggal 5 Februari 2020, laporan yang disampaikan oleh Sumatera Barat masuk kategori Lengkap, di mana hanya 7 Provinsi yang masuk kategori ini, yakni DI, Yogyakarta, Sulbar, Gorontalo, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan.

“Pemerintah Provinsi untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan pengaduan pengelolaan informasi publik Kab/Kota yang ada dibawahnya,” jelas Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Drs. Bahtiar, M.Si.

Kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Kemendagri melibatkan Deputi Bidang Pelayanan Publik dari Kemenpan RB ini perdana digelar, merupakan sinergitas antara Kemenpan RB dan Kemendagri dalam hal pengelolaan pengaduan pelayanan publik menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan ke seluruh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia dengan nomor 490/10005/SJ/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional melalui aplikasi SP4N-LAPOR, yang mengatur bahwa seluruh Instansi Pusat dan Pemda agar tidak lagi mengembangkan aplikasi pengelolaan pelayanan publik selain dari aplikasi SP4N-LAPOR, dan seluruh pengelolaan pengaduan pelayanan publik diintegrasikan ke dalam SP4N-LAPOR . (is/jr-diskominfosb)