Metode Saint Leaque di Pakai Komposisi Kursi DPRD tak Banyak Perubahan

oleh -1,068 views
oleh
1,068 views
Andre Rusta (kanan) dan Ilham Azre dua peneliti politik Spekrum Politika tengah memaparkan cara mudah memahami metode Saint Leque kepada wartawan di Sekretariat sementara IWO Sumbar, Cafe Warta Putih GOR H Agus Salim Padang, Selasa 25/7.

*Parpol Raih 30 Persen Suara Dua Kursi DPRD di Dapil Terjamin*

Andre Rusta (kanan) dan Ilham Azre dua peneliti politik Spekrum Politika tengah memaparkan cara mudah memahami metode Saint Leaque kepada wartawan di Sekretariat sementara IWO Sumbar, Cafe Warta Putih GOR H Agus Salim Padang, Selasa 25/7.

Padang,—Sahnya UU Pemilu Jumat 20/7 kemarin membuat perubahan drastis dalam penghitungan kursi DPR/DPRD Pemilu kedepan.

UU Pemilu yang sah itu melegitimasi sistem penentuan kursi wakil rakyat di DPR/DPRD, Pemilu 2014 berdasarkan Bilang Pembagi Pemilih (BPP) dengan istilah Hare Kuota, pada Pemilu 2019 menggunakan metode Saint Leaque.
Dua akademisi Unand Padang, Andri Rusta dengan keahlian statistik politik dan Ilham Azre, keduanya juga peneliti politik di Spektrum Politika,  membedah Saint League bersama wartawan di Padang, Selasa 25/7 di Sekretariat sementara IWO Sumbar Cafe Warta Putih GOR H Agus Salim.
“Saint Leaque dipakai dengan menggunakan bilangan pembagi ganjil, yakni 1,3,5,7,9, metode penghitungan ini diterapkan pada Pemilu 2019, menguntungkan semua partai politik peserta Pemilu,”ujar Andri.
Menurut Andri Rusta mengapa menguntungkan partai politik kecil karena berkaca hasil Pemilu 2014 tidak ada Parpol yang dominan perolehan siaranya.
“Kalau ada Parpol memperoleh suara dominan metode Saint Leaque ini akan menyedot suara Parpol menengah dan kecil, dipastikan Parpol domiman itu menguasai  mayoritas kursi di parlemen,”ujarnya.
Apalagi adanya batasan kursi setiap daerah pemilih yakni 3 sampai 10 kursi.
“Jumlah kursi sedikit Parpol banyak juga membuat komposisi Parpol memperoleh suara tidak berubah pada 2019 nanti,”ujarnya.
Jika hasil Pemilu 2014, Dapil Padang I DPRD Padang sama di 2019, dengan  jumlah kursi 10 Parpol terbanyak, PPP peringkat peraih suara pertama, tapi tidak signifikan karena selisih suara dengan Parpol berikutnya tipis.
“Maka Parpol yang mendapat kursi saat ini akan sama komposisinya di Pemilu 2019 nanti,”ujarnya.
Hal agak bergeser yakni Dapil Agam-Bukittinggi DPRD Sumbar, kalau Saint Leaque dipakai pada 2014, maka Golkar memperoleh dua kursi dari delapan kursi DPRD Sumbar diperebutkan.
“Justru Nasdem yang tidak mendapatkan kursi akibat metode ini, untung 2014 masih berbasiskan BPP Here Quota,”ujarnya.
Bagi Parpol Saint Leaque sendiri kata Andri Rusta adalah ujian terhadal pola pengkaderan dan rekruitmen Calegnya.
“Parpol dan Caleg harus bekerja ekstra, mendapatkan Caleg yang jadi magnit suara pemilih, maka metode ini menguntungkan sekali, bagi Parpol yang meraup 30 persen suara sah, dipastikan dua kursi parlemen didapatnya,”ujar Andri.
Memahami Saint Leaque ini sebenarnya mudah, tidak butuh waktu lama memahaminya, cukup 20 menit, intinya kata Andri Rusta, begitu penghitungan suara selesai untuk menentukan kursi setiap Parpol, suara yang diperoleh dibagi bilangan pembagi satu.
“Kalau Parpol peroleh suara dominan yaitu 30 lersen suara sah tadi, ketika pembagi dengan bilangan tiga masih tinggi dari hasil bagi satu suara Parpol lain, maka Parpol itu memperoleh satu lagi kursi, di sini metode Saint Leaque menyedot suara Parpol yang tidak signifikan,”ujarnya.
Tapi kata Andri, kalau Parpol peserta di tahap pembagi satu selisihnya tipis maka kursi kembali merata lagi.
Menurut Andri Saint Leaque bisa merubah signifikan kursi parlemen jika Parpol sedikit dan kursi di daerah pemilihan banyak diperebutkan.
“Kalau Parpol sedikit atau kursi di Dapil lebih banyak maka metode penghitungan Saint Leaque sangat berpengaruh menentukan Parpol mayoritas di parlemen,”ujarnya.(erwan)