Miko Kamal ;  Secara Teknis, Presiden Tidak Dibenarkan Kampanye untuk Salah Satu Paslon

oleh -846 views
oleh
846 views

Padang–Presiden Joko Widodo, di Pangkalan TNI AU Halim Jakarta, menyampaikan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak.

Menurut Jubir Nasional Amin Wilayah Sumbar Miko Kamal, pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut secara normatif dapat dibenarkan. Hal tersebut memang tertulis di dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye”. Akan tetapi, Pasal itu secara teknis sangat tidak mungkin dilaksanakan.

“Secara normatif, Pasal tersebut memang membolehkan seorang Presiden berhak atau dibolehkan melakukan kampanye untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tapi, syaratnya sangat berat yang secara teknis-operasional sangat tidak mungkin Presiden Joko Widodo menggunakan haknya tersebut. Sebab, ada aturan yang sangat ketat yang harus dilewati Presiden ketika melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon Presiden. Aturan tersebut termaktub di dalam Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara. Yang dimaksud dengan fasilitas negara sangat luas cakupannya. Mulai dari mobil dinas, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lainnya dibiayai oleh APBN”, kata Miko Kamal.

“Kita bisa bayangkan, bagaimana caranya Presiden melepaskan semua fasilitas negara yang sehar-hari melekat pada dirinya ketika berkampanye. Misalnya, ketika berkampanye Presiden tidak boleh menggunakan mobil dinas yang memiliki standard khusus keamanan seorang Presiden. Presiden juga tidak boleh menggunakan pasukan pengawal kepresidenan yang dibiayai oleh APBN. Jika Presiden nekat melakukan itu tanpa menggunakan fasilitas negara, justeru kita mengkhawatirkan keselamatan Presiden. Sebaliknya, jika Presiden melakukan kampanye tanpa melepaskan fasilitas negara yang melekat padanya, Presiden Joko Widodo akan terkategori sebagai Presiden yang melawan hukum”, tambah Miko.

Miko Kamal yang juga Wakil Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies – Muhaimin menyampaikan bahwa sebaiknya Presiden Joko Widodo menahan hasratnya untuk berkampanye bagi salah satu pasangan calon.

“Kita tahu bahwa Presiden punya anak (Gibran Rakabuming Raka) yang sedang bertarung di Pilpres 2024 yang secara naluriah dan alamiah harus dibantunya. Tapi, demi kebaikan bangsa dan negara serta dirinya sendiri, Presiden sebaiknya menahan diri dan terus memosisikan dirinya sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan justeru mengecilkan dirinya sebagai Presiden milik keluarganya dan/atau milik sekelompok orang saja”, tutup Miko.(“”)