*Minang yang Dianggap Belum Mati oleh Saudara Anggun*

oleh -863 views
oleh
863 views
Emeraldy Chatra
Emeraldy Chatra

SAYA merasa gairah bicara tentang Minangkabau kembali mengalir dalam diri saya ketika membaca tulisan Saudara Anggun yang maksudnya tidak lain merespon tulisan saya terdahulu: Minangkabau Sudah Mati. Pertama saya sangat mengapresiasi tulisan tersebut, karena sudah jarang anak muda yang mau menoleh ke budaya ibunya sendiri sekarang. Banyak yang sudah merasa Minangkabau itu sesuatu yang asing dan tidak perlu dipikirkan. Alhamdulillah Saudara Anggun merupakan pengecualian. Kedua, dalam tulisan ini saya ingin meluruskan sejumlah argumen yang menurut saya kurang tepat.

Dalam tulisan saya terdahulu saya tidak menyebut sama sekali soal _matriakhat_ maupun matrilineal. Alasannya, saya melihat substansi atau ruh kebudayaan Minang tidak dapat disederhanakan dalam istilah yang datang entah dari mana. Tanyalah pada kebanyakan orang Minang, pasti banyak di antara mereka yang tidak mengerti apa itu _matriakhat_ atau _matrilineal_ .
Istilah itu dilekatkan begitu saja oleh orang asing yang menurut saya masih melihat budaya Minangkabau dari permukaan. _Matriakhat_ sejatinya tidak pernah ada di Minangkabau karena kepemimpinan formal selalu berada di tangan laki-laki, bukan perempuan, dan matrilineal terperangkap ke dalam wacana warisan berupa tanah belaka. Oleh sebab itu saya tidak memandang perlu berlama-lama mengitari dua terminologi tersebut.
Entah bagaimana, tiba-tiba Saudara Anggun melompat ke wacana poligami. Saya tidak melihat adanya kaitan yang erat dengan hubungan segi tiga mamak-ibu-kemenakan/anak. Poligami bagi orang Minang merupakan bagian dari upaya mempertahankan hubungan segi tiga tadi. Bukan tentang hubungan segi tiga itu sendiri.
Sekarang orang sudah anti poligami. Memang sebagian laki-laki keturunan Minang (yang sudah mati itu) masih menunjukan hasrat berpoligami dengan berselingkuh di luar institusi perkawinan yang sah, namun perbuatan itu dianggap sebagai kejahatan dan pengkhianatan.
Tidak ada lagi poligami yang dulu melekat ke dalam batang tubuh masyarakat komunal Minangkabau. Masalah ini sudah saya kembang luas dalam buku saya _Orang Jemputan, Regulasi Seksualitas dan Poligami di Minangkabau_ (2005). Rasanya akan menyebabkan pertanggungjawaban atas pernyataan saya bahwa ‘Minangkabau sudah mati’ menjadi _out of focus_ bila direntang pula dalam tulisan ini.
Selanjutnya yang ingin saya kritisi adalah kalimat Saudara Anggun: “Ketika ada masalah harta pusaka di kampung, oleh Mamak yang berada di kampung, kamanakannya yang ada di perantauan juga tetap dipanggil atau minimal dikasih tahu”. Saya menilai kalimat ini kurang bersandar pada kecermatan bahkan mengandung _logical fallacy_ (jenis _Composision_ , menganggap jika sesuatu berlaku bagi sebagian, maka boleh untuk keseluruhan).
Saya tidak akan bertanya berapa persen kemenakan di rantau yang dipanggil untuk menyelesaikan masalah pusaka di kampung karena saya bukan penganut positivisme yang suka dengan angka-angka dan generalisasi.
Adalah benar kasus pemanggilan kemenakan itu terjadi. Tapi kemenakan mana yang biasanya dipanggil? Apakah kemenakan yang sudah lahir di rantau dari orang tua yang juga lahir di rantau akan dipanggil? Terlalu lebay menganggap kemenakan yang sudah tidak mengerti apa-apa dengan harta pusaka, bahkan mungkin tahu pun tidak, akan dilibatkan dalam urusan harta pusaka.
Sebenarnya wacana perantau, hemat saya tidak pas untuk membicarakan substansi budaya Minang. Apalagi menyoal perantau yang tidak pernah pulang, yang entah iya masih merasa diri orang Minang entah tidak. Tidak sedikit orang Minang yang sudah lama di rantau yang merasa enggan berbahasa Minang, atau pura-pura sudah tidak bisa lagi, menandakan mereka sebenarnya sudah tidak lagi _happy_ menyandang identitas Minang. Sindroma alergi Minang ini banyak ditemukan pada perantau yang dulu kabur dari kampung karena PRRI sekitar tahun 1960an. Apalagi anak-anak mereka, yang dengan sendirinya tidak akan merasa diri orang Minang.
Wacana kematian Minangkabau harus dilokuskan pada ranah kelahiran dan kehidupan budaya itu sendiri, yaitu Sumatera Barat. Sebab disana pula ia mati, di tangan orang Minang sendiri. Orang rantau hanya menjadi penonton karena sudah tidak terlibat aktif dalam dinamika dan substansi budaya segi tiga mamak-ibu-kemenakan/anak. Oleh sebab itu membawa-bawa orang rantau dalam kematian budaya Minangkabau menurut saya hanya memperlebar masalah.
Bagian lain yang juga terasa menarik, tapi maaf – agak naif – adalah masalah darah. Di Minang hubungan mamak dengan kemenakan itu bisa dikembangkan menjadi hubungan _batali darah, batali budi, batali adat_, dan _batali buek_. Artinya, hubungan itu tidak selalu karena hubungan darah, tapi dapat juga karena yang lain (budi, adat, kesepakatan). Kemenakan sendiri ada yang disebut _kamanakan di bawah daguak_, _kamanakan di bawah dado_, _kamanakan_ di bawah paruik_, dan _kamenakan di bawah lutuik_. Yang terakhir ini biasanya sekelas budak yang diperlihara untuk merawat kebun pada masa lampau.
Jadi, argumen hubungan darah yang dikemukakan Saudara Anggun tidak punya dasar pengetahuan budaya Minang yang memadai. Dalam beberapa tulisan kecil yang pernah ditulis saya mengatakan Minangkabau itu mungkin agama kuno. Sebagai agama ia boleh dianut siapa saja, tidak harus ada hubungan darah, asalkan sepakat mengamalkan ajarannya. Maka tidaklah perlu heran bila ada orang Cina, Arab, Eropa atau orang Batak kemudian bisa _malakok_ ke salah satu suku Minangkabau dan dianggap sebagai orang Minangkabau setelah _maisi adat jo manuang limbago_ (tentu setelah dipastikan agamanya Islam).
Kalau begitu, bagaimana mengaplikasikan format segi tiga substansi budaya Minang, sementara kemanakan bisa datang dari mana saja? Apakah ibu mereka (yang bukan Minang) lalu masuk ke dalam format segi tiga itu?
Sebagai bentuk dasar (saya garis bawahi: bentuk dasar) ruh kebudayaan Minangkabau memang ada hubungan darah di antara mamak-ibu-kemenakan/anak. Namun dalam bentuk pengembangannya hubungan darah itu dapat disubstitusi oleh budi, adat dan kesepakatan yang dinilai sama dengan darah. Namun bentuk hubungan yang berdasarkan substitusi darah bersifat tidak seutuh yang berhubungan darah. Seorang laki-laki murni berdarah Jawa, misalnya, dapat menjadi kemenakan dari seorang mamak di Minangkabau. Tapi tidak serta merta ia jadi anak dari saudara perempuan orang yang dianggapnya mamak. Di Minangkabau tidak dikenal istilah anak angkat atau anak _malakok_(analisa)