MK KI Sumbar Putus Selakan Sengketa Informasi

oleh -293 views
oleh
293 views
Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi.serahkan putusan regsuter 02/2021 setelah sidang sengketa Kamis 4/2 di ruang sidang KI Sumbar. (foto: dok/grp)

Padang,—-Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar sidang dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. Agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021.

“Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi usasi sidang ssngketa informasi didampingi Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra di Kantor KI Sumbar, Kamis, 4/2.

Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.

“Kita diputuskan mmenyarankan upaya hukum cara lainnya, sesuai perundangan yang berlaku,” ujar Adrian.

Lanjut anggota majelis Nofal Wiska, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.

“Kita memgucapkan terima kasih kepada semua pihak karena sidang berjalan aman dan lancar,”ujar Nofal Wiska

Sidang dihadiri termohon melalui kuasanya Elvino Akbar, Ibnu Muhajir, dan Elsa Efserdalis.

Sengketa diajukan Pemohon Daniel St Makmur setelah tidak puas atas permohonan informasi terkait HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs.(cn/fjkipsb)