MK Ubah Syarat Calon Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon Bisa Terjadi, Tapi Suliittt…

oleh -401 views
oleh
MK ketok palu, 8,5 persen bisa usung Paslon di Pilgub Sumbar, Edo: sulit Pilgub kocok ulang, Selasa 20/8-2024. (dok/google)

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) ketok palu soal syarat calon di Pilkada serentak nasional, terjadi kah komposisi calon kepala daerah di Sumbar atau kocok ulang Paslon???…

“Mungkin saja terjadi, tapi sulittt sangat,”ujar  Pengamat politik SBLF Myriset Consultant Edo Andrefson, Selasa 20/8-2024 di Padang.

“Potensi ‘Kocok Ulang’ (pergantian calon) di Pilgub Sumbar 2024 akan susah terjadi,”ujar Edo lagi

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi.

“Waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi, kalau untuk dikocok ulang pasangan Pilkada, terutama Sumbar, tidak mungkin rasanya,” kata Edo.

Dia sendiri memprediksi, Pilgub Sumbar akan tetap Head to Head antara Mahyeldi-Vasko dengan Epyardi Asda yang belum diketahui Cawagub pastinya.

“Sesuai putusan MK, jika dilihat Sumbar, berarti cukup 8,5% untuk mengusung sendiri. Tapi sepertinya tidak terjadi di Sumbar, karena berbeda dengan Jakarta,” jelas Edo.

Menurutnya, Jakarta memiliki sosok tokoh yang cukup kuat, seperti Anies Baswedan yang belum mendapatkan kendaraan untuk maju di Pilgub DKI 2024.

“Kalau untuk partai-partai besar rata-rata sudah mempunyai calon, seperti PKS, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PAN. Sedangkan partai perolehan suaranya kecil, sepertinya tidak ikut (untuk mengusung sendiri),” kata Edo.

Soal peluang Audy Joinaldy untuk maju sebagai Calon Gubernur, menurutnya akan sulit terjadi.

“Kemungkinan calon baru ya, diharapkan Audy ya. Tapi kita lihat dari dua minggu terakhir, terutama sejak bergabung dengan Golkar, tidak terlihat agresivitas pencalonan yang terjadi, baik dari sisi pasangan maupun penjajakan koalisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Untuk di Pilgub Sumbar sendiri dengan untuk penduduk 2 sampai 6 juta jiwa, Parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 8,5% suara untuk mengusung calonnya sendiri.(ikh/adr)