Moeldoko Ajukan PK, Anak Buah AHY Datangi Kantor PN di Daerah

oleh -95 views
oleh
95 views
Sabar AS datangi PN Lubuk Sikaping minta perlindungan hukum. terkait PKnya Moeldoko temtang gugatannya ke Partai Demokrat, Senin 3/4-2023. (herri)

Pasaman,— Kepala Staf Presiden Moeldoko terus berupaya merebut Partai Demokrat secara elegan. Padahal dari persidamgan awal, bnding hingga kasasi gugatan Moeldoko selalu ditolak.

Tapi Moeldoko tetap saja ngotot menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Pengajuan PK Moeldoko sampai ke seluruh kader Demokrat se Indonesia lewat Commander’s Call AHY, Senin 3/4-2023. Sikapi PK Moeldoko utu anak buah AHY did aeeah datangi pengadilan negeri (PN) atau Kantor Wiayah Kemenkum HAM RI.

Seperti, Wakil Bupati Pasaman, sekaligus Ketua DPC terpilih Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Sabar AS bersama jajaran pengurus, para kader Partai Demokrat menyikapi Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko itu  mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk ajukan permohonan perlindungan hukum bagi Partai Demokrat.

“Kami ke PN Lubuk Sikaping menindaklanjuti rapat konsolidasi Partai Demokrat betajuk Commander’s Call AHY, yaitu mendengarkan pidato Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara zoom di aula Arumas Hotel Sari Rasa,” ujar Sabar AS.

Sabar AS mengatakan kedatangan pihaknya kali ini untuk memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada pengadilan Negeri Lubuk Sikaping atas Partai Demokrat. Hal yang menjadi dasar pihaknya bersama pengurus DPC Partai Demokrat menggelar aksi tersebut karena adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Moeldoko Cs terhadap pimpinan Partai Demokrat yaitu AHY.

“Upaya PK yang diajukan Moeldoko Cs adalah adanya dalil empat novum (bukti baru) terhadap pimpinan partai Demokrat AHY,” ujar Sabar AS.

Pertama, Dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan oleh mereka bahwa AD/ART Partai Demokrat diluar kongres. Kedua, surat keputusan KLB ilegal tentang perubahan dan perbaikan AD/ART, ketiga surat keputusan KLB ilegal tentang laporan pertanggung jawaban partai demokrat tahun 2020-2021.Terakhir, dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Kumham dengan Ketum AHY, didampingi para ketua DPD se- Indonesia ( pemilik suara sah) yang dipersepsikan sebagai bentuk intervensi.

“Dari  empat novum tersebut tidak satu pun merupakan bukti baru karena sudah digunakan sebagai bukti dalam persidangan sebelumnya, sehingga aspek hukum posisi ketua umum AHY dan Partai Demokrat sangat kuat dan sudah sepatutnya majelis hakim MA menolak PK tersebut,”ujar Sabar AS berharap.

Atas dasar inilah kata Sabar, dia dan kader Partai Demorat mendatangi PN Lubuk Sikaping

“Kmi datamg untuk menunjukkan bahwa DPC Demokrat Pasaman Satu Komando terhadap pimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah dan legal Dan kita datang membuktikan bahwa kita solid,” tegas Sabar AS.

Kegiatan mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum bagi Partai Demokrat, ini dilakukan oleh semua DPC yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Pasaman gunanya menunjukkan semua DPC yang ada loyal, mendukung, dan pasang badan terhadap kepemimpinan AHY.

Sementara itu, Ketua pengadilan Negeri Lubuk sikaping, Forci Nilpa Darma, S.H, MH mengatakan bahwa pada hari ini, Senin  pihaknya sudah menerima dengan baik surat dari Partai Demokrat yang telah diserahkan secara langsung oleh wakil bupati Pasaman sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat terpilih, Sabar AS.

“Kita sambut dengan baik kedatangan rombongan Partai Demokrat, terkait dengan upaya hukum yang terjadi pada partai Demokrat sendiri, ikuti saja dengan aturan hukum yang berlaku,”ujar Forci. (herri)