Muhayatul Sosialisasikan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

oleh -443 views
oleh
443 views
Anggota DPRD Sumbar Muhayatul Chaniago sosialisasikan Perda tentang Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau Terkecil Jumat di Painan. (foto: dok/mc-center)

Painan,—-Komisi II DPRD Sumbar terus mempergencar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Anggota DPRD Sumbar putera Pesel, Muhayatul Chaniago tidak ingin Perda tidak mengakar ke bawah.

“Jangan Perda diberlakukan serta merta tanpa mensosialisaiskan ke masyarakat terlebih dahulu, bisa menimbulkan efek yang tidak diinginkan nantinya,”ujar Muhayatul Chaniago.

Muhayatul menjadi narasumber sosialisasi Perda Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau Kecil
Kamis 17/7 di Aula Dinas Pendidikan Pessel pada acara sosialisasi dibuka Ketua Komisi 2 Arkadius Datuak Intan Bano dihadiri Wali Nagari wilayah Pesisir se Pesisir Selatan dan Pelaku usaha Bahari serta perwakilan nelayan maupun unsur Pemerintah Kabupaten Pessel Sekda dan beberapa kepala dinas.

Disosialisasikan Perda ini kata Muhayatul tentu produk yang di lahirkan DPRD Sumbar bisa menjadi dasar hukum dan pedoman dalam beraktifitas di daerah pesisir dan pulau pulau kecil.

“Kita berharap Perda dapat menjadi dasar hukum dan pedoman untuk melaksanakan semua kegiatan dan legalitas usaha terkait dengan segala susuatunya berhubungan dengan yang diatur pada Perda ini,”ujar Muhayatul.

Termasuk diingatkan Muhayatul diakhir paparannya bahwa Perda mengatur tentang perizinan pemanfaatan air laut dan izin lokasi. (rilis: mc-center)