Mulai Dilonggarkan, Ini Dia Ketentuan PPKM Darurat di Padang

oleh -578 views
oleh
578 views
Walikota Padang Hendri Septa Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/7/21).(doc.ig.hendri.septa)

Padang.TribunSumbar–Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah (Forkompimda) Hendri Septa Walikota Padang mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang  yang diperperpanjang terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021, hal tersebut tertulis  dalam surat edaran Walikota Padang No.400.650/BPBD-Pdg/VII/2021.

Walikota Padang Handri Septa mengatakan perpanjangan ini mengikuti arahan Presiden RI. ” Sesuai hasil rapat Forkopimda serta arahan Presiden PPKM kita perpanjang samapi tgl 25 Juli 2021″ ujar Hendri Septa, Selasa (20/7/21)

Dari surat edaran tersebut tampak beberapa point kelonggaran dalam kegiatan ekonomi masyarakat seperti jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket, mal, swalayan, minimarket diperpanjang dati sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Begitu juga pasar tradisional dibolehkan beroperasi paling lama sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Jam Operasional Pedakang Kaki Lima (PKL) toko, salon, bengkel dan lainnya diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan sekolah dan perkantoran non essensial masih diberlakukan 100 persen dari rumah (WFH), namun perkantoran esensial dan pemerintah yang melayani pelayanan publik diperbolehkan kerja di kantor atau 25 persen kerja di rumah (WFH).(monsis)