Muprov VII Kadin Sumbar Bakal Digelar Bulan Depan, Ini Syarat Jadi Calon Ketua Kadin

oleh -318 views
oleh
318 views

PADANG– Setelah tertunda 1 bulan, akhirnya musyawarah provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) provinsi Sumbar segera dilaksanakan bulan depan.

Muprov Kadin rencananya dilaksanakan selama 2 hari (22-23 September 2022), di kota Bukit Tinggi, dan akan dihadiri beberapa Menteri kabinet serta pengurus dan assosiasi kadin Sumbar.

Untuk memberitahukan pada publik, khususnya pelaku usaha, ketua KADIN Sumbar Rahmal Saleh menggelar jumpa pers, di Sekretariat Kadin Sumbar jln Ranah, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan tersebut Rahmal Saleh mengatakan, muprov yang akan dilaksanakan  sudah sesuai dengan AD/ART, juga sudah dilakukan koordinasi dengan pengurus pusat, maka ditentukan tanggal pelaksanaannya.

Dalam jumpa pers tersebut juga mengacu pada PO KADIN nomor 53, dimana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon, dan hal tersebut sudah dilakukan asistensi dengan pusat, serta mengacu pada yurisprodensi, sehingga persyaratan tersebut tidak melanggar ketentuan.

“Semua yang kita lakukan ini sudah dikordinasikan dengan KADIN Pusat, dan syarat para ketua itu menunjukkan keseriusan para calon dalam menjalankan organisasi, apalagi kita tidak dapat bantuan dari pemerintah daerah,” terang Rahmal Saleh.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon ketua Kadin sebagai berikut:

1. Sehat Jasmani dan Rohani

2. Terbebas dari Narkoba dan tidak pernah terlibat dalam pemakaian

3. Tidak dalam sedang bermasalah hukum

4. Memiliki kartu anggota biasa Kadin 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan (2020,2021,2022)

5. Posisi dalam perusahan direksi atau komisaris dibuktikan dengan akte notaris yang berlaku

6. Berpengalaman mengurus organisasi Kadin atau asosiasi dan himpunan disemua tingkat

7. Menandatangani Fakta integritas dan surat pernyataan patuh dan tunduk kepada AD/ART serta PO KADIN, keputusan Kadin, keputusan Musprov, keputusan Kadin Provinsi, dan keputusan-keputusan lainnya yang terkait  dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan

8. Membuat Visi-Misi secara tertulis untuk kemajuan Kadin Sumbar kedepan, disampaikan 7 hari sebelum Musprov kepada SC dan akan dibacakan dalam sidang pleno yang akan diatur oleh pimpinan sidang Muprov

9. Bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp.300 juta, diserahkan pada OC yang dimanfaatkan untuk biaya Musprov, bagi peserta yang kalah sumbangan kontribusi tidak bisa dikembalikan dan menjadi milik Kadin Sumbar

10. Pendaftaran dimulai 19 Agustus 2022 sampai 15 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Kadin Sumbar Rahmal Saleh di dampingi Ketua SC Nasirman Chan dan Ketua OC Masrizal Mamak juga pengurus KADIN lainnya, seperti Gusfen Khairul, Sukri Umar, Marta Gunawan dan panitia lainnya.

Ketua OC Nasirman Chan juga menerangkan semua aturan yang ada bukan buatan Kadin Sumbar, melainkan atensi Kadin Pusat, sehingga semua dijalankan secara objektif.

Muprov Kadin Sumbar mendatang akan memilih pengurus untuk 5 tahun kedepan, jika nanti laporan pertanggungjawaban tidak dapat diterima, maka akan dilakukan kemufakatan dengan peserta, yakni kabupaten-kota serta asosiasi.

Adapun jumlah suara yang akan diperebutkan sekitar 60 lebih, baik pusat maupun pengurus deminsioner.

Pertemuan berlangsung tampak rileks, antara pengurus kadin dan panitia dengan wartawan berdialoq diselingi dengan canda dan tawa.(***)