Musim Masuk Sekolah, Emak Emak Pusing Tujuh Keliling, Hidayat: Awas Sekolah Jangan Berbisnis Seragam

oleh -204 views
oleh
204 views
Hidayat warning sekolah milik Pemprov Sumbar tidak menjual seragam sekolah, karena dilarang oleh Pemendikbud, Kamis 30 Juni 2022. (dok)

Padang —- Musim masuk sekolah tiba, emak- emak di senataro negeri pasti pusing tujuh keliling, selesai berebut kursi lewat zonasi di PPDB Onlinem Anak mereka telah diterima uang sekolah pun harus dibayar lunas, tak bisa nyicil, pedisss.

Untung Sumbar punya Anggota DPRD yang peduli akan jeritan dompet emak-emak, saat ini masa mendaftar ulang, Politis Partai Gerindra menebar warning yaitu sekolah dilarang berbisnis pakaian seragam.

“Awas ya, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan orangtua siswa untuk membeli seragam sekolah di lingkungan sekolah, jangn berbisnis pakaian seragam,” ujar Hidayat kepada media, Kamis 30/6-2022.

Bila ada sekolah, khususnya pada pendidikan menengah yang dikelola Pemrov Sumbar (SMA/SMK dan SLB) yang mewajibkan harus beli pakaian seragam di sekolah kata Hidayat ini termasuk pelanggaran serius.

Pasalnya, kata Ketua Fraksi Gerindra ini, masih ada laporan dan keluhan dari orangtua siswa yang disampaikan kepada dirinya, bahwa ada sekolah pendidikan menengah di Kota Padang yang masih mewajibkan membeli seragam sekolah di lingkungan sekolah.

“Saya menerima informasi dan keluhan dari orangtua siswa karena ada sekolah yang mengharuskan siswa membeli seragam di sekolah. Ini tidak boleh dan melanggarn aturan,” tegasnya.

Hidayat mengingatkan, bahwa sesuai Permendikbud nomor 45 tahun 2914 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal (4) menyatakan bahwa pengdaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.

Kemudian ayat (2) tegas menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Pada Pasal (6) juga ditegaskan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesui peraturan perundang undangan.

Artinya jelas Hidayat, baik pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Norma larangan tersebut tegas diatur dalam Permendikbud  45 tahun 2014. Jangan sampai momentum tahun ajaran baru 2022/2023 sekarang ini, untuk pengadaan pakaian seragam sekolah dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Saya meminta agar sekolah tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi maladministrasi dan bisa mengarah ke unsur pidana,” ingat Hidayat.

Anggota DPRD ini juga berharap kepada orangtua siswa terutama orangtua siswa peserta didik baru yang dinyatakan anaknya diterima agar tidak manut saja menerima kondisi bahwa harus membayar uang seragam ke seolah terlebih dahulu.

“Sesuai aturan, siswa baru boleh saja memakai seragam sekolah milik kakaknya bila ada, atau boleh diadakan sendiri serta tidak ada kewajiban harus memakaian seragam baru atau harus membeli ke sekolah dengan dalil uang seragam sekolah,” sarannya.

Masih Permendikbud 45 tahun 2014, pakaian seragam sekolah terdiri dari (a) pakaian seragam nsional, (b) pakaian seragam kepramukaan; atau (c) pakaian seragam khas sekolah.

“Pasal (5), menyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah boleh diatur oleh masing masing sekolah. Namun pengadaannya tetap bisa dilakukan oleh masing masing siswa,” ujar Hidayat.

Dan kata Hidayat jangan sampai, pihak sekolah mengurus pula pengadaan pakaian khas seperti baju batik, baju olahraga termasuk pengadaan baju keagamaan dengan menentukan bahan dan corak pakaian tertentu yang tidak dijual di pasaran umum.

“Jika ada maka ini bisa saja modus dan berpotensi memberatkan orang tua siswa baru,”ujar Hidayat.(adr)