Nagari Indudur Manfaatkan Dana Desa Keluar dari Keterisoliran

oleh -1,423 views
oleh
1,423 views
Wali Nagari Indudur Zofrawandi manfaatkan dana desa dan semangat warga untuk lepas dari keterisoliran. (foto: rakyatsumbar)
Hukum Adat Dikucilkan Mangkus
Solok,—Nagari Indudur termasuk satu dari banyak nagari terisolir di Kabupaten Solok. Tapi sejak bergulir dana desa atau dana nagari, plus tekad wali nagari dan masyarakatnya melangkah. Nagari Indudur itu kini mulai mencampakan prediket terisolir.
Adalah Zofrawandi Rangkayo Mudo, Wali Nagari Indudur mampu meramu keluar dari ketertinggalan sebagai semangat bangkit untuk maju.
“Semangat dan keinginan warga dan aparat di sini membuat Nagari Indudur bisa lepas dari brevet kampung terisolir,”ujarnya dikutip dari harian rakyat sumbar terbut Kamis 1 Maret 2018.
Nagari Indudur berada di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi telah merancang upaya untuk keluar sebagai kampung tertinggal.
“Mata pencaharian 135 kepala keluarga di sini bertani, sehingga tidak mungkin beralih ke profesi lain, apakagi ada banyak lahan terlantar di sini, lewat kebersamaan kita membuat aturan setiap penganten di sini harus menanam, sekarang sudah menghasilkan,”ujarnya.
Apalagi, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Desa menelurkan program dana desa atau nagari.
“Dana nagari kita manfaatkan maksimal lewat partispatif masyarakat dan pengelolaan yang transparan, sekarang infrastruktur di nagari sudah bagus dan akses warga pun lancar terutama membawa hasil pertaniannya,”ujar Zofrawandi.
Soal warga menanam ternyata ada aturan diterapkan di nagari, jika ada tanaman mati, maka itu dicari penyebabnya.
“Kalau disebabkan karena malas,maka aparat nagari dan ninik mamak di sini melakukan sidang adat,”ujar Zofra.
Tahapan pertama yang dilakukan jika adanya pelanggaran adalah melalui pemanggilan dan musyawarah, jika masih belum bisa berubah warga akan dikenakan denda sebanyak dua sak semen.
“Tapi kalau kesalahan berulang sampai tiga kali maka hukuman adat yang berat akan menanti mereka, yakni hukuman dikucilkan, pemerintah nagari dan adat akan lepas tangan terhadap segala urusannya di nagari,”ujarnya.
Tapi tak hanya hukuman, pemerintahan nagari juga siap dengan reward atau apresiasi kepada  masyarakat yang taat.
“Setap tahun akan dipilih satu orang masyarakat teladan yang akan dihadiahi berbagai macam alat pertanian. Saat ini baru terlaksana 2,5 hektare, jadi masih banyak lahan yang belum tergarap maksimal,” ujar Zofra.
Selain itu orang merusak hutan juga dikenakan hukum adat, dan hukuman seperti sangat efektif menimbulkab efek jera bagi pelaku pembalakan liar di nagari tersebut.
“Pengucilan ini bisa saja ketika ada kematan masyarakat tdak datang atau pun ada acara pernikahan
masyarakat tidak hadir. Bahkan, jika berurusan dengan adat atau pun pemerintahan juga tak diproses, ternyata hukuman seperti ini lebih mangkus ketimbang hukum di KUHP,” tambah Zofra biasa dipanggio Uwan oleh warga di nagarinya.(rian/rakyatsumbar)