Nah Loeee, Wahyu Setiawan Akui Bertemu Peserta Pemilu di Sidang DKPP

Wahyu Setiawan duduk di kursi teradu sidang DKPP, Rabu 15/1 di gedung KPK RI. (foto: dok)
Wahyu Setiawan duduk di kursi teradu sidang DKPP, Rabu 15/1 di gedung KPK RI. (foto: dok)

Jakarta,--- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 15/1.Perkara yang merupakan perkara pertama tahun 2020 ini diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.Pengaduan diterima oleh DKPP yakni setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020.

Ketua Bawaslu RI, Abhan pun menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya.Dalam sidang, Wahyu mengakui bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada dirinya, di antaranya adalah Agustiani Tio Fridelina (Tio), Doni dan Saeful. Bahkan ia menyebut dirinya telah melakukan pertemuan dengan tiga orang tersebut, baik secara formal di kantornya, maupun secara informal di luar kantornya.

Pertemuan itu, telah dilakukan sejak rapat pleno penetapan Anggota DPR Periode 2019-2024. Wahyu juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengajak orang-orang dari Sekretariat Jenderal KPU RI dalam pertemuan-pertemuan tersebut,"ujar Wahyu di sidang DKPP.Selain itu, Wahyu juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang sifatnya menjanjikan atau mengupayakan untuk memenuhi permintaan Tio, Doni dan Saeful terkait Caleg Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Meskipun demikian, Wahyu juga mengatakan bahwa dirinya juga mengetahui bahwa permintaan dari ketiganya sulit dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan yang berlaku.Tio, Doni dan Saeful, ungkap Wahyu, meminta kepada dirinya agar memasukkan nama Caleg Harun Masiku sebagai Caleg PAW yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, baik komunikasi ketemu langsung atau tidak langsung, saya belum pernah,” terang Wahyu SetiawanMenurutnya, Wahyu sungkan untuk menolak permintaan yang dilayangkan Tio, Doni dan Saeful karena sudah berkawan sejak lama. Ia menambahkan, dirinya dan Arief Budiman telah menyampaikan hal ini kepada beberapa pihak.

Dalam sidang ini, Wahyu tidak membuka terkait dugaan suap yang disebutkan dalam pokok aduan. Sebab, hal ini dinilainya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.“Jadi mohon maaf tidak bermaksud tidak terbuka tetapi jelas terkait dengan dugaan ketidak profesionalan tentu saya menyerahkan kepada majelis hakim,” terangnya.

Selain Wahyu dan para Pengadu, sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah Pihak Terkait, yaitu dari KPU RI dan KPK. Sidang sendiri dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis yang semuanya merupakan Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati.(rilis/rom)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Kapolda
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini