Nahhh, Soal Statement Kuasa Hukum, Jawaban Kajari Senada dengan Riza Falepi

oleh -1,135 views
oleh
1,135 views
Kajari Payakumbuh sentil statment mengada-ada kuasa hukum Kadiskes Payakumbuh terkait menjalankan perintah walikota. (dok)

Payakumbuh — Usai penahanan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh Bakhrizal, terkait dengan dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada 11 Maret 2022 lalu.

Di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh Kuasa Hukum Kadiskes Bakhrizal, Zamri, SH menyebutkan apa yang dilakukan kliennya bukan inisiatif sendiri.

“Dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) merupakan suatu penetapan dari pimpinannya (Wali Kota) dan bukan inisiatif sendiri,”ujarnya berulang kali waktu itu.

Setelah itu, Wali Kota Riza Falepi mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), mengingat telah ditahannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal.

“Dalam proses pengadaan terjadi perubahan spek, seperti mal administrasi, perubahan spek bahkan bisa jadi ada penggantian spek, termasuk kemungkinan pengaburan spek, tentu itu adalah tanggung jawab PA, dalam hal ini kadis atau KPA yang dulu dikenal juga dengan istilah Pimpro, kami ingatkan ASN yang lain agar berhati-hati,” kata Riza kepada media, Sabtu 12/3-2022 malam.

Saat www.tribunsumbar.com melakukan wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono juga menuturkan hal senada dengan Wali Kota Riza Falepi. Terķait dengan stetemen kuasa hukum Bakhrizal tempo hari.

“Ah itukan pengacara, dia mencari pembenaran, tersangka ini (Bakhrizal) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KPA lah yang berhak segalanya mengeluarkan anggaran,” katanya, senada dan seirima dengan Wako Riza Falepi.

Lebih lanjut Suwarsono juga mencontohkan kalau seandainya dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Misalnya saya KPA, ada anggaran. Bukan menyalahkan jaksa tingginya, nggak bisa,” sentilnya. (han)