Nanoemulsi Solusi Bentuk Sediaan Pestisida Nabati

oleh -290 views
oleh
290 views

Oleh

Eka Candra Lina dan Tim

 Umumnya produk pertanian yang beredar luas di masyarakat mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang. Bahan berbahaya tersebut berasal dari residu pestisida sintetik yang terbawa dengan produk pertanian. Selain itu pestisida sintetik juga tidak ramah lingkungan karena residu pestisida tersebut tidak terurai di alam.

Akibatnya residu tersebut dapat mencemari lingkungan dan juga dapat membunuh organisme yang bukan termasuk ke dalam golongan hama. Untuk itu konsep pertanian ramah lingkungan perlu dilakukan agar produk pertanian aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menunjang konsep tersebut adalah penggunaan pestisida nabati, sebagai alternatif dari pestisida sintetik. Pestisida nabati berasal dari ekstrak tumbuhan yang mengandung senyawa bersifat racun bagi hama.

Penggunaan pestisida nabati juga didukung oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992, yang menyebutkan bahwa pestisida harus bersifat aman bagi manusia dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Pestisida nabati memiliki kelebihan, diantaranya bahan bakunya mudah didapat karena tersedia di alam, tidak berbahaya bagi organisme non target, mudah terurai sehingga ramah lingkungan, tidak menimbulkan resistensi pada hama serta relatif aman bagi manusia karena residunya mudah terurai.

Metode pembuatan pestisida nabati yang dikenal secara umum adalah dengan metode ekstraksi sederhana. Metode ekstraksi sederhana merupakan metode pembuatan pestisida nabati dengan cara merendam atau merebus tanaman yang mengandung bahan aktif sebagai pestisida.

Hasil dari ekstraksi ini selanjutnya disaring, kemudian air hasil penyaringan langsung dapat digunakan. Sayangnya, pembuatan pestisida nabati dengan menggunakan metode ini memiliki kekurangan, seperti tidak bertahan lama setelah aplikasi, tidak praktis karena harus dibuat terlebih dahulu serta lama masa penyimpanan yang relatif singkat.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut perlu alternatif metode pembuatan pestisida. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan teknik nano. Nanoemulsi merupakan metode pembuatan pestisida nabati yang terdiri atas pencampuran bahan pada fase organik dan fase cair untuk mendapatkan bentuk partikel bahan aktif dalam ukuran yang sangat kecil berskala nanometer.

Keunggulan pestisida nabati dengan metode ini antara lain bersifat stabil, meningkatkan aktivitas pestisida, dapat menghemat penggunaan bahan baku serta memiliki masa penyimpanan yang lebih lama dibandingkan dengan metode sederhana.

Riset terkait sediaan pestisida dalam bentuk nanoemulsi sudah banyak dilakukan. Dr. Ir. Eka Candra Lina, S.P., M.Si., IPM., selaku Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas sudah meneliti pembuatan pestisida dengan metode ini. Hasil dari riset beliau tahun 2020 menyatakan bahwa pestisida botani buah sirih hutan (Piper aduncum) dalam bentuk nanoemulsi memiliki aktivitas insektisida terhadap hama ulat krop kubis (Crocidolomia pavonana).

Selanjutnya pada tahun 2021 nanoemulsi pestisida nabati dari sirih hutan dan kacang babi (Tephrosia vogelii) juga dapat membunuh ulat krop kubis hingga 90,66% dengan konsentrasi pestisida sebesar 0,15%.
Sayangnya, belum terdapat upaya untuk mengimplementasikan hasil riset tersebut menjadi produk komersil yang diedarkan secara massal.

Oleh karena itu, dibentuklah perusahaan pemula berbasis teknologi dengan nama Startup NPC di bawah naungan Science Techno Park Universitas Andalas (STP UNAND). Startup NPC saat ini berfokus dalam mengembangkan hasil riset dalam bidang pertanian, khususnya pestisida nabati menjadi produk komersil. Salah satu riset yang akan dikomersilkan menjadi produk massal adalah pestisida nabatii berbahan dasar buah sirih hutan (Piper aduncum) dan limbah penyulingan minyak atsiri serai wangi (Cymbopogon nardus) dalam bentuk nanoemulsi.

Saat ini produk tersebut sedang dalam tahap legalitas di Kementerian Pertanian agar bisa menjadi produk legal yang dapat diedarkan secara massal. Semoga produk yang telah didaftarkan dapat menjadi solusi bentuk sediaan pestisida nabati yang lebih baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.