Nasib Pasangan Calon Independen ‘Pasutri’ Setelah 18 Januari

oleh -883 views
oleh
883 views
Pasangan Suami Istri (Pasutri) penentuan menjadi calon di Pilkada Padang setelah 18 Januari 2018. (foto: google/haluan.com)
Pasangan Suami Istri (Pasutri) penentuan menjadi calon di Pilkada Padang setelah 18 Januari 2018. (foto: google/haluan.com)

Padang,—Hasil verifikasi faktual dukungan KTP pasangan calon independen Pilkada Padang sekaligus merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Syamsuar Syam-Misliza, verifikator KPU Padang menemukan 14.530 KTP tidak memenuhi syarat.

“Kepada pasangan ini kita beri waktu untuk memperbaiki KTP dukungannya yang kurang. Sesuai ketentuan UU pasangan ini harus memasukan KTP dukungan 29.060,”ujar komisioner KPU Padang Mayuddin kepada media ini, Selasa 2/1.

Dan kepada Bakal Calon Pasangan Perseorangan itu kata Mahyuddin diberi waktu sampai 18 Januari.

“Dan KPU akan melakukan verifikasi faktual kembali, bagaimananya tentu setelah itu baru diketahui apakah bakal pasangan calon itu memenuhi syarat,”ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Chandra mengatakan Sesuai tahapan, program dan jadwal, masa pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 yakni pada 8-10 Januari 2018.

“Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza tetap bisa mendaftar ke KPU Padang, walau syarat dukungan masih dalam tahap perbaikan,” terangnya.

Dari ketentuan terhadap pasangan independen atau perseorangan, syarat minimal dukungan KTP-nya 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen (11) kecamatan di Kota Padang. Angka ini berasal dari 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.

“Hasil verifikasi faktual KPU menetapkan hanya 35.590 lembar dukungan yang harus menjalani proses verifikasi faktual (Vertual). Selisihnya dinyatakan tak memenuhi syarat karena dukungan bukan dari warga Padang atau sebab lainnya. Kemudian, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah jalani proses Vertual oleh panitia pemungutan suara (PPS) yakni sebanyak 26.586 lembar, tersebar di 10 kecamatan di Kota Padang,”ujar Mahyuddin.

Jika setelah verifikasi faktual kedua atas perbaikan dukungan itu, Pasangan Calon ‘Pasutri’ ini lolos maka ini menjadi catatan sejarah Pilkada se Indonesia dengan pesertanya merupakan pasangan suami-istri.(wanteha)