Ndehhh… Diduga Pemerkosa, Tewas Dihakimi Massa

oleh -641 views
oleh
641 views
Dua tersangka pengeroyok korban diduga melakukan percobaan pemerkosaan hingga tewas, ditangkap Polsek Sungai Beremas. (foto: jonhar)

Pasaman Barat,— Abdul Karim meregang nyawa, dia tewas karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan, Abdul Karim dihakimi massa, hingga tewas setelah 16 jam dirawat di Puskesmas Air Bangis.

Peristiwa itu menggemparkan Sungai Baremas Pasaman Barat, Polsek setempat bekerja cepat dengan meringkus BN 45 tahun dan BK 45 tahun Warga Pigogah Patibubur, Nagari Air Nangis Kecamatan Sungai Beremas.

Keduanya diduga melakukan Kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan Abdul Karim 38 tahun meninggal dunia, Rabu 2/6-2021 sekitar 02.00 Wib.

BN dan BK diringkus dua hari setelah oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi Melalui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman mengatakan, Selasa dinihari kemarin bertempat di dalam mobil Avanza Warna Silver No Pol BM-1289-QI sekira Tahun 2008 Milik SIIN warga pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas,

“Telah terjadi tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban Abdul Karim meninggal dunia dilakukan  BN dan BK,” ujar Iptu Alfian, Kamis 4/6-2021.

Kapolsek Alfian menyebutkan, meninggal dunianya korban, berawal, diamankannya korban oleh masyarakat Pigugah Patibubur terkait perbuatannya melakukan percobaan pemerkosaan Rabu 00.30 Wib.

Mengetahui persitiea itu korban alami penganiayan secara bersama-sama oleh warga.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Air Bangis. selang waktu 16 jam sekira pukul 20.00 Wib, setelah dirrawat di Puskesmas Air Bangis pelaku percobaan pemerkosaan tersebut meninggal dunia,” ujar Iptu Alfian.

Kamis-nya sekira pukul 20.00 Wib, pihak berwajib dapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Sungai Beremas Pasaman barat

Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman bersama Kanit Reskrim serta Anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap BN dan BK.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, ‘Batang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengibarkan korban meninggal dunia maka dihukum dengan ancaman Makskmal penjara 12 tahun,”ujar Kapolsek. (Jon Har)