Netizen Nyinyir, Akhirnya Kapolri Mau Tertibkan Nomor Plat Khusus RF, Ini kata Guspardi Gaus…

oleh -445 views
oleh
445 views
Guspardi dukung Kapolri tentang nomor plat seri RF, Senin 31/10-2022. (faj)

Jakarta,— Nomor Plat ‘RF’ kerap kali di nyinyirkan banyak netizen negeri +62, apalagi kalau plat itu kedapatan ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas.

Tapi sebentar lagi, informasinya Kapolri akan menertibkan pemakaian nonor plat seri RF di belakangnya. Dapat informasi itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF beredar di tengah masyarakat.

“Inisiatif Pak Kapolri membersihkan semua pelat nomor RF yang bukan peruntukan harus kita apresiasi,” ujar legislator asal Sumatera Barat ini, Senin 31/10-2022.

Plat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait. Sejatinya kata Guspardi Gaus nomor kendaraan RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu.

“Itu, guna mendukung tugas mereka yang memerlukan keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Guspardi.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menyampaikan, penggunaan plat nomor diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

“Jadi bagi masyarakat sipil yang ingin memiliki nomor plat kendaraan cantik boleh saja, namun jangan menggunakan penanda huruf di belakang no plat kendaraannya menggunakan huruf RF,” ujar Guspardi Gaus.

Oleh karena itu, kata Guspardi Gaus langkah Kapolri menertibkan penggunaan plat khusus RF adalah langkah yang bagus dan perlu didukung agar plat bertanda khusus memang diberikan sesuai dengan peruntukannya.

“Dan bagi pejabat negara yang memakai tanda pat nomor kendaraan khusus ini diharapkan mesti tertib berlalu lintas. Sehingga kesan yang timbul selama ini di tengah masyarakat bahwa plat RF ini arogan dan tidak tertib lalu lintas bisa di perbaiki,” ujar Guspardi.

Sebelumnya, dibaca dari bebragai pemberitaan media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pelat RF khusus diberikan untuk fungsi tertentu yang berkaitan dengan kepolisian, dinas atau pun very very important person (VVIP).

Namun, Sigit menangkap fenomena masyarakat yang melihat penggunaan pelat RF ini tidak tepat. Sigit menegaskan akan memperbaiki hal ini.

Listyo Sigit Prabowo  mengaku sedang mengumpulkan apa yang menjadi keluhan di tengah masyarakat terkait kebijakan Polri. Listyo meenegaskan dirinya siap menertibkan pelat RF.(faj)