Nevi : Jangan Biarkan Pelaku UMKM Jalan Sendiri di Tengah Pandemi Ini

oleh -474 views
oleh
474 views
RDPU virtual Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina minta asosiasi UMKM dan Pemerintah beri pendampingan kepada UMKM di tengah pandemi covid-19, Selasa 5/5 (foto: dok/nzcenter)

Jakarta.—Rapat Dengar Pendapat Unum (RDPU) dengan Ketua Umim Asosiasi Business Development Service Indonesia (ABDSI) secara virtual, Selasa 5/5. Nevi Zuairina Anggota Komisi VI DPR medesak komitmen pemerintah dan semua asosiasi kepada pelaku UMKM.

“Jangan biarkan pelaku UMKM negeri ini bejalan sendiri di tengah pandemi Covid-19, pelaku UMKM terpapar juga dalam perang lawan Coronavirus ini,”ujar Nevi Zuairina di RDPU virtual dihadiri juga Ketua Umum International Council for Small Business Indonesia (ICSB Indonesia), Ketua Fokus UMKM, Kepala Lembaga Pendidikan Koperasi (LAPENKOP).

RDPU secara virtual Komisi VI DPR RI bertemakan pembahasan pelaksanaan program pemerintah terkait UMKM terdampak Covid-19.

”Saya minta semua asosiasi membina UMKM untuk proaktif, total mendampingi para pelaku UMKM,” ujar politisi perempuan PKS asal Sumbar ini.

Nevi Zuairina memberberkan data bahwa sampai Jumat 17 April 2020 sudah 37.000 pelaku UMKM terdampak Covid19 yang melapor ke hotline call center Kemenkop UKM, dinas terkait di daerah, dan asosiasi pendamping UMKM.

Dari jumlah tersebut di antaranya melaporkan sebanyak 56% penjualannya menurun, 22% masalah permodalan, 15% distribusi terhambat, dan 4% bahan baku langka.

“Saya berharap, pimpinan Asosiasi memiliki cara berpikir dan bertindak agar pelaku UMKM di masa pandemi dan pasca pandemi mampu tetap menjalankan usahanya dan bangkit kembali menjadi lebih besar. Masa sekarang masa pandemi covid-19kan extra odinary, sehingga dibutuhkan extra ordinary performance juga,”ujar Nevi.

Politisi PKS asal Dapil Sumbar II ini menekankan, supaya asosiasi memiliki pusat data pelaku UMKM yang akurat berdasar nama dan alamat. Karena begitu data sudah diperoleh secara baik, tambahnya, maka sebagian masalah akan mampu dipecahkan dengan akurat.

Di RDPU itu juga Hj. Nevi menanyakan pada pihak asosiasi berkaitan ajuan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pihak Bank atau pun Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Kata Nevi ini penting dipertegas Karena di dalam POJK No.11/POJK.03/2020 hanya disebutkan “Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian”.

“Artinya kemudahan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pemerintah tidak mengikat ke semua Bank ataupun lembaga keuangan bukan Bank, itu yangbsaya pahami, sehingga asosiasi UMKM harus andil meperjelas ini,”ujar istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini.

Kata Nevi Zuairina Legislator berdasar data yang diserap berbagai lembaga, UMKM saat ini terdampak covid-19 sekitar 89%. Prosentase ini sangat besar sekali sehingga perlu percepatan lapangan pada penguatan kembali iklim usaha di sektrot UMKM.

Peran Pemerintah Daerah yang saat ini terkendala pembagian kewenangan berdasar UU No. 23 tahun 2014, sehingga  tidak dapat menangani usaha mikro. Kondisi ini secara aturan perlu diperlonggar agar kewengan pemerintah provinsi dapat diperluas agar eksekusi lapangan dapat diatasi.

“Kami mengapresiasi kepada selurus asosiasi bisnis UMKM karena telah berupaya keras untuk memperkuat penyelamatan UMKM. Saya berharap Koordinasi sinkronisasi dan kecepatan dalam mitigasi dapat terus dilakukan. Sehingga para pelaku UMKM dapat menyelamatkan usahanya dengan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi”, ujar Nevi Zuairina.(rilis: nzcenter)