Nevi Zuairina Minta BPKN Jangan Kasih Kendor Lindungi Konsumen

oleh -380 views
oleh
380 views
Nevi Zuairina pastikan kawal BPKN agar kredibel mengawal hak konsumen, Selasa 14/7 di DPR RI Senayan Jakarta. (foto: dok/ nzcenter)

Jakarta — Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina mengharap kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan terpilih pasca fit and propertest di DPR dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen.

“Apapun kondisi negara ini, BPKN jangn pernah kasih kendor melindungi konsumen,”ujar Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina, Selasa 14/7 di Senayan Jakarta.

Pasalnya kata politisi perempuan nasional PKSs ini pengembangan upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan.

Banyk kasus di lapangan, lanjut Nevi, banyak sekali yang merugikan masyarakat seperti tera timbangan di pasar, meteran listrik, penerapan plastik berbayar pungli di GBK, kelangkaan masker dan APD dan harga tinggi masa covid-19, mutu kosmetik dan produk makanan maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna. Properti, asuransi, koperasi gagal bayar juga kerap terjadi dan bila dirunut satu persatu persoalan ini sangat banyak sekali.

“Layanan pengaduan dan informasi kedepannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan,”ujarnya.

Namun untuk memperkuat regulasi kata Nevi Zuairina  perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP).

”UU PDP itu sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara,”ujar Nevi Zuairina.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen banyak hak konsumen yang harus dikawal oleh BPKN.

Seperti; jaminan produk halal (JPH). Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.

Nevi Zuairina berharap Kepala dan Anggota BPKN  terpilih nanti dapat mengakomodir dan menerapkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tersebut secara ketat.

“Meskipun UU Perlindungan Konsumen ini perlu direvisi, namun untuk sementara payung hukum yang ada adalah UU PK ini,”ujarnya.

Selain itu kata Nevi amanat undang-undang perlindungan konsumen ini penuh perjuangan dalam pembentukannya di mana tahun 2006, DPR RI melalui usul insiatif mengusulkan RUU tentang Jaminan Produk Halal.

Setelah 8 tahun melalui pembahasan, RUU JPH tersebut akhirnya dapat disahkan DPR menjadi UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya masyarakat muslim sebagai konsumen terbesar.

“Saya berharap, BPKN nantinya menjadi lembaga yang kredibel. Karena berdasar informasi yang kami terima dari berbagai sumber, keberadaan BPKN tidak memberikan kontribusi nyata bagi negara, apalagi masyarakat Indonesia. Anggota yang terpilih mesti memiliki kekuatan mental, fisik, ilmu, walau terbatas dengan UU dan anggaran,”ujar Nevi.

Politisi PKS ini menjabarkan bahwa, Sejak berdiri tahun 1999, sejumlah pihak menyatakan keberadaan BPKN tidak kredibel dan hanya menghabiskan anggaran negara tanpa menunjukkan kinerja yang memuaskan. Bahkan ada pusat studi kebijakan publik yang menyatakan,

BPKN terlalu dimanja dengan payung undang-undang sehingga kinerjanya tidak terukur. Seharusnya sebut Nevi Zuairina ada program dijalankan sesuai fungsinya. BPKN adalah lembaga negara yang kedudukannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dari sisi pendanaan, lembaga ini juga mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 25 miliar per tahun.

“Fraksi kami akan mendesak BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN Mesti dapat mengambil peran dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat. DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen”, tutup Nevi Zuairina.(rilis: nzcenter)