Nevi Zuairina Tegas, Ekspor Batubara Boleh Asal Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

oleh -202 views
oleh
202 views
RDPU Komisi VI, Hj Nevi tegaskan ekspor batubara boleh asal kebutuhan dalam negeri terpenuhi. (foto:: dok)

Jakarta,— Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI_ICMA), Nevi Zuairina tegas dalam sikapnya soal ekspor batubara.

Kelangkaan pasokan batubara, di mana PLN membutuhkan komoditas ini sebanyak 20 juta ton untuk mengamankan 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya telah membuat kepanikan buyer asing karema ekspor distop.

“Sebagai langkah menghindari pemadaman 10 juta pelanggan listrik PLN, memang kelangkaan batubara ini menjadi sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak mulai dari pemerintah, DPR dan seluruh Rakyat Indonesia. Pemerintah mesti menyiapkan solusi permanen dan jangka panjang terkait pasokan energi primer PLN ini. Karena semua ini akan menyangkut pada ketahanan energi nasional,”ujar Nevi lewat rilisnya Sabtu 22/1-2022.

Nevi menerangka! sejak 4 Agustus 2021, pengaturan kewajiban pasokan batubara terkait kebutuhan dalam negeri diatur dengan Domestic Market Obligation (DMO) tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

“Tegas disebutkan dalam Permen ini, pelaku usaha Wajib memasok 25 persen dari total produksi batubaranya untuk kebutuhan dalam negeri,” ujar Hj Nevi.

Sehingga itu politisi nasional PKS asal Sumbar ini setuju adanya pelarangan ekspor batubara selama Bulan Januari 2022 sesuai dengan peraturan presiden hingga pemenuhan kebutuhan dalam negeri tercapai.

“Karena keputusan menteri ESDM no 139.K/HK.02/MEM.B/2021 ditetapkan harga jual batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB), lebih tinggi dari harga pasar dunia. Bila tidak ada pelarangan, para produsen akan memilih ekspor untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak, sehingga kebutuhan dalam negeri semakin kekurangan pasokan,”ujar Hj Nevi Zuairina.

Politisi PKS ini mengusulkan sesuai arahan fraksinya, bahwa Pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan neraca batubara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pasokan, sehingga lebih optimal.

Wakil rakyat dari Dapil Sumbar II ini di RDPU juga mengusulkan kepada PLN agar mencari solusi bagaimana caranya agar bisa membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batu bara dan tidak lagi melalui trader.

“Perlu adanya pengaturan manajemen teknis distribusi-logistik yang ditata sedemikian rupa, sehingga apabila terjadi perubahan cuaca tidak mengganggu persediaan kebutuhan batubara bagi PLN,”ujar Nevi.

Pada RDPU itu, Nevi meminta kepada asosiasi untuk membuka data perusahaan batu bara mana saja yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25 persen. Karena menurutnya, ini dapat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

“Asosiasi perlu membuka terus komunikasi dengan PLN khususnya PLN Batubara. Komunikasi Ini penting dapat dilakukan agar terjadi harmonisasi secara terus menerus sehingga kontrak-kontrak yang tidak sesuai dapat dihindari di masa yang akan datang,” ujar Nevi Zuairina yang pada 2020 menerima Tokoh Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Sumbar. (nzmc*)