New Normal Oke, Pelintas Sumbar tetap Selektif

oleh -506 views
oleh
506 views
Gubernur gelar rapat evaluasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC), hasilnya pelintas Sumbar tetap selektif, Sabtu 27/6 di Padang. (foto: dok/kominfosb)

Padang,—-Masa tanggap darurat Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) Sumatera Barat berakhir besok, 28 Juni 2020.

Konskuensinya akan terjadi perlitasan orang daei luar Sumbar akan bebas lempang. Kondisi covid-19 Sumbar seminggu belakangan memang fase kurva landai, tapi tetap saja menjadi pemikiran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, karena tidak ada jaminan kurva landai bakal erupsi lagi.

“Pandemi covid-19 itu belum berakhir, tentu hal ini akan menjadi persoalan bagi Sumatera Barat, kita tetap selektif terhadap pelintas Sumbar,” ujar Irwan Prayinto, Sabtu 27/6 pada rapat evaluasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC).

Gubernur Irwan Prayitno sampaikan bahwa, perbatasan selama ini kita batasi karena di dalam masa darurat, tapi darurat itu dibuka lebar kembali sampai darurat ini dihentikan melalui Keppres.

“Inti semangatnya, itu adalah melonggarkan dan memberikan kesempatan orang bepergian, sehingga syarat minimal tetap dibuat untuk kesehatan,”ujar Irwan.

Regulasi mendasari pertimbangan Sumbar adalah Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Darat Laut dan Udara. Secara teknis diatur melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat No. 11 Thn 2020, SE Ditjen Perhubungan Laut No. 12 Thn 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Udara No. 13 Thn 2020. Kalau dilihat SE tersebut, ada kategori status wilayah. Ada hijau, kuning, orange dan merah.

“Kalau hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75% penumpang, orange 50% dan merah sama sekali tak boleh. Kriteria hijau, kuning, orange dan merah telah termaktub dalam Permenhub No. 41/2020,”ujar Irwan Prayitno.

Dalam SE Ditjen Perhubungan Darat mensyaratkan warga masuk antar provinsi minimal ada hasil rapid test. Namun jika tidak ada fasilitas rapid test boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskemas.

Aturan laut dan udara, minimal masyarakat wajib memiliki rapid test.
Untuk perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR.

“Regulasi ini belum menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan masa tanggap darurat dan masih diperlukan Surat Keputusan Gubernur, sesuai saran Asisten Pemerintahan,” Ujar Irwan.

“Pertimbangan lainnya adalah karena darurat secara nasional, tentu kita daerah juga ikut mendampingi dengan kegiatan yang sama,”lanjut Irwan Prayitno.

Intinya kata Irwan Prayitno melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhuhungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara.(rilis: is/jr kominfosb)