Ngeriii.. Caleg Terpilih Bisa Dicoret Gara-gara Ini

oleh -1,143 views
oleh
1,143 views
Ory Sativa sebut apa saja Parpol didiskualifikasi sebelum hari Pemilu dan Caleg Dibatalkan ketika sudah terpilih, Kamis 16/11-2023. (dok)

Padang— Kalau dokumen ini tidak dilaporkan ke KPU, maaf saja Caleg terpilih pemilu 2024 bisa dicoret, bahkan kepesertaan Parpol di tingkat pemilihan bisa dibatalkan KPU, apa itu dokumen yang mengerikan tersebut?

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan akan mendiskualifikasi partai politik (Parpol) dan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden serta calon perorangan bila tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga 7 Februari 2024,”ujar Ory Syativa Syakban, selalu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar dalam Sosialisasi, Kamis 16/11-2023 di Rajo Corner.

Karena itu, kata Ory tiga hari sebelum masa kampanye, parpol, Paslon dan calon perorangan wajib menyampaikan rekening kampanye ke KPU untuk menghindari pelanggaran dana kampanye.

“Dan laporan awal dana kampanye harus disampaikan paling lambat 7 Januari 2014,” tegas Ory dalam Sosialisasi dilakukan kepada peserta pemilu, organisasi masyarakat, stakeholder pemilu seperti Polda, KI Sumbar Ombudsman dan KI Sumbar serta para wartawan yang konsen terhadap gelaran pesta demokrasi.

Sebelumnya Ketua KPU Sumbar, diwakili Hamdan, Kordiv Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa proses tahapan pemilu terus berjalan.. Terakhir, KPU Sumbar telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumbar sebanyak 830 caleg untuk 8 dapil dari 17 Partai Politik dan 15 DCT Anggota DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS). SEjauh ini tidak ada sengketa., namun ada satu sengketa dari calon DPD RI. Sengketanya di tingkat pusat, KPU Sumbar hanya mensuport data dan informasi.

“Kampanye terhitung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kita harapkan pengurus parpol, caleg dan calon DPD RI sudah memahami regulasi kampanye sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Hamdan pada acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi dan Medo Patria.
Saat ini, lanjut Hamdan, sedang berlangsung pendistribusian logistik pemilu.

Hingga hari ini KPU Sumbar tengah mempersiapkan tahapan Kampanye Pemilu, karena itu masing-masing parpol diminta untuk menyerahkan disain Alat peraga kampanye agar bisa disiapkan KPU.

“Kampanye diatur pada PerKPU 15 tahun 2023, mengatur apa yang dibolehkan dan dilarang. Untuk itu parpol dan tim paslon untuk segera menyerahkan disain APK nya agar segera dicetak KPU,” pungkas Hamdan. (adr)