Ngeriii, Coblos Dua Kali Divonis 3 Bulan Penjara

oleh -702 views
oleh
702 views
Majelis Hakim PN Batusangkar vonis 3 bulan kurungan masa.percobaan enam bulan kepada terdakwa mencoblos dua kali pada Pemilu 2019, Selasa2/7 (foto: google)

Batusangkar, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar memvonis kasus pidana Pemilu dengan terdakwa Dendi Oktafiadi, yang mencoblos dua kali, dengan pidana kurungan selama tiga bulan, masa percobaan enam bulan, denda Rp1 juta subsudair 15 hari kurungan.

“Memutuskan, terbukti bersalah melakukan pencoblosan dua kali pada Pemilu sehingga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dendi Oktafiadi, dengan pidana kurungan selama tiga bulan, denda Rp1 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Hasnul Fuad di PN Batusangkar, Selasa 2/7.

Sidang pembacaan putusan ini dihadapan hakim anggota Amir El Hafidh dan Rani Suryani Pustikasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halman Jaya, Edo Vissano, Gilang Olla Ramadhan, Gunanda, dan Dida Regia.

Hakim menetapkan pidana kurungan tiga bulan tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada putusan Majelis Hakim yang menentukan lain, sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.

Disebutkan, Terdakwa Dendi Oktafiadi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satuTPS/TPSLN atau lebih diancam hukuman penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.

Terdakwa Dendi telah melakukan pencoblosan dua kali yakni di TPS 02 dan TPS 13 Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Atar, pada Pemilu, Rabu 17 April 2019.
Atas keputusan majelis hakim tersebut,

JPU dan Terdakwa menyatakan dapat menerimanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama sepuluh hari penjara kurungan, dan denda Rp1 juta subsider lima hari penjara.

Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, sementara yang meringankan terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum penjara dan menjadi tulang punggung keluarga.

Selama persidangan, enam saksi dihadirkan yakni Komisioner KPU Tanah Datar Erlonadi, Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Lareh Nan Panjang, Nagari Atar, Romi dan Epi Maisa, serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 13, Irwani dan Ratih.

Sementara keterangan Ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Dr. Yoserwan, SH. MH. LLM keterangannya dibacakan JPU. (fantau)