NGO Inisiator Lahirnya UU KIP dan Komisi Informasi Sumbar

oleh -345 views
oleh
345 views
KI Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dengan NGO se Sumbar, Kamis 17/12 di Aula Kantor Gubernur Sumbar. (foto: dok/ppid-kisb)

Padang,—-Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau No Goverment Organitation (NGO) pasca reformasi tergabung pada Koalisi Masyarakat sipil termasuk berupaya mendorong lahirnya Undang undang Keterbukaan Informasi Publik.

Andil tak terlupakan itu hari ini (Kamis 17/12) Komisi Informasi Sumatera Barat kembali merefleksikan Peran serta NGO terhadap keterbukaan informasi Publik dalam Bimtek diselenggarakan di Aura Kantor Gubernur Sumatera Barat.

“Peran NGO sangat kita harapkan dalam memasifkan keterbukaan informasi publik, karena NGO sangat berperan dalam lahirnya Komisi Informasi (KI)  termasuk di Sumbar ini, itu fakta sejarah,” jelas Ketua  KI Sumbar Nofal Wiska pada pembukaan acara Bimtek tadi siang.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Nova Indra dari KPU Sumbar , Yefri Heriani Kepala Perwakilan Ombusman serta Arif Yumardi dari KI Sumbar, Bimtek sendiri langsung dimoderatori Komisioner membidangi kelembagaan KI Sumbar  Tanti Endang Lestari sekaligus penggagas kegiatan ini.

“Mall administrasi terjadi ketika badan publik tidak terbuka dalam pengelolaan adminiatrasinya” tegas Kepala Perwakilan Ombusman Sumatera Barat Yefri saat jadi narasumber Bimtek.

“Nah.. ketika ada laporan dalam kesalahan adminintrasi inilah, peran Ombudsman untuk melakukan investigasi masalah tersebut,”ujarnya.

Arif Yumardi di paparannya lebih menyeroti Debatable Badan Publik pada NGO.

“Apakah NGO ini di kategorikan Badan Publik atau Badan Hukum,”ujar Arif bertanya kepada peserta dari NGO se Sumbar tersebut.

“Ini mengingatkan saya akan kapasitas saya yamg pernah di NGO,”timpal Komisooner KPU Sumbar Nova Indra.

“NGO sangat berperan penting mendorong transfaransi pasca reformasi hingga lahirnya UU no 14 thn 2008,”ujar Nova Indra.

Dari perspektif Komisi Informasi berdasarkan UJ 14 tahun 2008, NGO merupakan badan publik dan bisa menjadi para pihak pada sengketa informasi publik yang kewenangannya ada di Komisi Informasi.

”NGO berbadan hukum RI dan mendapatkan dana dari asing atau bantuan masyarakat maupun dapat stimulus dari APBN atau APBD, mak NGO itu badan publik, dia bisa menjadi pemohon sengketa informasi publik atau bisa jadi termohon di sidang sengketa informasi publik,”ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi dihubungi media Kamis sore.

Sesi diskusi begitu hangat dipandu Tanti Endang Lestari yang notabene besar juga di NGO seperti KPI dan KIPP.

“Ini akan kita tindak lanjuti dengan berbagai kegiatan sehingga peran penting NGO dalam mengawal keterbukaan informasi dapat terlaksana dgn baik,”tutup Tanti.(rilis: ppid-kisb)