Nofal Wiska: Semua Lembaga Yang Memakai Uang Rakyat Adalah Badan Publik dan Harus Terbuka

oleh -150 views
oleh
150 views
Diskusi awal sebelum pelantikan pengurus FJKIP Padang Panjang, Kamis (30/3/22).(doc/grp)

Padang Panjang— Tidak rumit sebenarnya mengetahui lembaga itu badan publik menjadi objek UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Ketua FJKIP Sumbar, Gusriyono.

“Semua lembaga gunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik, wajib menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 itu. Juga lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima dana asing itu UU menyebutnya badan publik,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal. Wiska diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, Kamis 31/3-2022 di Mifan Padang Panjang.

Diskusi digelar sebelum pelantikan FJKIP Padang Panjang, juga menghadirkan nara sumber Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono dimoderatori Rifnaldi.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Nofal mengatakan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik seperti dua sisi mata uang, pers adalah penggedor badan publik yang tertutup.

” Bagi Wartawan yang ingin membuka informasi publik tetap mengacu kepada UU Pers no 40 tahun 1999 dan kode etik dewan pers , selain itu bisa juga kita sebagai warga masyarakat meminta informasi menggunakan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Nofal.

Bedanya kata Nofal. pers bekerja menyampaikan informasi badan publik dikejar deadline, sedangkan kalau informasi publik diminta berdasarkan UU 14 tahun 2008 ada rentang waktu.

“Permohonan informasi 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik, bisa diperpanjang 7 hari kerja tapi diberitahu secara tertulis ke pemohon. Jika tak dijawab atau dijawab tidak puas maka pemohon mengajukan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), waktunya 30 hari kerja, tak diacuhkan juga maka pemohon berhak mensengketakan badan publik itu ke Komisi Informasi,”ujar Nofal Wiska. (***)