Nomor 2 di Sumbar, Prestasi Dharmasraya atas Standar Pelayanan Publik

oleh -202 views
oleh
202 views
Sutan Riska terima pengharagaan dari Yefni Heriani, Dharmasraya nomor 2 dan zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik, Selasa 1/2-2023.(minfo-dms)

Padang, — Hebat.. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya raih penghargaaan membanggakan Selasa 1/2-2023 dari Ombudsman RI.

Kenapa tidak meraih nilai tertinggi kedua dan menjadi nonor dua di Sumbar dalam standar pelayanan publik, penghargaan itu pun langsung dijemput Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaaan.

Pemkab Dharmasraya dipimpin Bupati Sutan Riska itu memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022, dengan nilai 88,67. Nilai ini berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi.

Nilai tersebut menempatkan Dharmasraya nonor dua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat untuk kategori kabupaten, setelah Solok berhasil mengumpulkan nilai 88,73, tipis di atas Dharmasraya.

Atas keberhasilan itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menerima sertifikat penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani di Padang.

“Allhamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombusman RI, kita kembali memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,”ujar  Bupati Sutan Riska kepada media ini.

Atas prestasi diraih, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah melihat memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang kian tahun semakin baik.

Dikatakannya, Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemkab Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini ia berharap standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.

Sutan Riska mengaku, pihaknya terus berupaya menerapkan instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Standar layanan dimaksud berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting untuk mencegah pintu masuk korupsi atau pungli,” tutup Sutan Riska.

Sebagai informasi, tahun lalu Dharmasraya juga memperoleh prestasi serupa, di mana saat itu hanya Dharmasraya dan Kota Payakumbuh yang berhasil meraih zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi, di antara 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.(yan)