Padang,--Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas bersama Helmi dari Kemenkominfo memberi motivasi tentang pemberdayaan dan penguatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).HM Nurnas tampil sebagai pembicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) digelar Diskominfo Selasa 18/6 di Ruang Pertemuan Istana Gubenur Sumbar.
“Komunitas Masyarakat di KIM harus menjadi garda terdepan dalam membantah hoax maupun menjadi pemberi informasi yang benar dan akurat,”ujar Helmi dihadapan peserta yang datang dari seluruh Sumbar.Sementara HM Nurnas menekankan KIM harus dikuatkan dengan fasilitas jaringan internet.
"Kalau tidak punya jaringan internet bagaimana komunitas masyarakat di KIM mau pindah ke era digital. Sebab, ternyata masih banyak daerah di Sumbar termasuk mungkin di Indonesia disebut daerah 3T (Tertinggal, Terjauh dan Terluar) blank spoot area,"ujar Nurnas.Di Sumbar kara Nurnas masih banyak penikmat informasi teknologi berbasis internet istilah gaulnya harus panjek 'batang karambia' (panjat pohon kelapa,red) baru dapat sinyal handphone atau jaringan internet.
"Mestinya ada kebijakan nasional terkait informasi berbasiskan internet ini untuk daerah blank spoot area dientaskan, Sumbar juga harus begitu karena punya Perda SPBE yang aplikasinya berbasis internet tadi,"ujar HM Nurnas..Politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini mengajak KIM untuk berkreatifitas dan berinofasi untuk menjaga informasi sehat dan cerdas..
"Kader KIM harus jadi garda terdepan mengantisipasi masyarakat terpapar informasi menyesatkan atau hoax yang mengganggu rasa ber-NKRI kita," ujarnya.Sedangkan Kadiskominfo Sumbar Yeflin saat membuka kegiatan menekankan bahwa fungsi dan peran KIM tidak bisa dipandang sebelah mata."KIM adalah corong informasi pembangunan sekaligus mampu mengawal keterbukaan informasi publik, untuk itu KIM harus diperkuat dengan fasilitasi dan anggaran,"ujar Yeflin.Sementara Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi di sela acara mengatakan kalau peran KIM bisa sinergis dengan penguatan keterbukaan informasi publik.
"UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai turunan dari hak untuk tahu diatur Pasal 28 F UUD 1945, tentu KIM harus memahami bahwa informasi publik adalah hak masyarakat, jika ingin tahu minta saja ke instansi publik tersebut, tidak bisa badan publik itu bisa disengketakan di Komisi Informasi,"ujar Adrian.(rilis: ppid/kisb)
Editor : Adrian Tuswandi, SH