OJK Harus Buka Hotline Pengaduan

oleh -536 views
oleh
536 views
LaNyalla minta OJK buka hotline khusus sukseskan stimulus ekonomi, Jumat 27/3 di Surabaya (foto: dok/setjen)

Surabaya,—Keringanan kridit yang disampaikan Presiden Joko Widodo menghapi lesunya ekonomi rakyat setelah virus corona mewabah di Indonesia, ternyata banyak masyarakat tidak memahami.

“Banyak yang belum paham dan belum tersentuh sosialisasi stimulus keringanan kridit yang disampaikan presiden,”ujar Ketua DPD RI LaNyalla saat menerima keluhan dunia usaha baik menengah dan kecil, Jumat 27/3 di Surabaya,

Padahal stimulus itu sudah dituangkan  pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19.

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,”ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2020 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut.

“Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19, untuk suksesnya kebijakan presiden OJK mesti buka hotline khusus pengaduan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

“Nah supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha. Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tukas LaNyalla.

Seperti diketahui, ada enam skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Di luar itu juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan (*)