Oknum Anggota Brimob Ancam Wartawan, IWO Pusat: Tidak Dapat Dibenarkan

oleh -656 views
oleh
656 views
IWO Pusat kecam kekerasan kepada wartawan yang dilakukan oknum anggota Brimob di Jakarta. Rilise sikap IWO Pusat diterima Senin 19/6

*Kapolri Harus Minta Maaf secara Terbuka*

IWO Pusat kecam kekerasan kepada wartawan yang dilakukan oknum anggota Brimob di Jakarta. Rilise sikap IWO Pusat diterima Senin 19/6

Jakarta,—Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob terhadap wartawan LKBN Antara Yogi Prayoga saat meliput kegiatan turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2017 Minggu (18/6/2017) sore di Jakarta Convention Center (JCC).

Dugaan tindak kekerasan yang dialami Ricky tersebut sempat terekam kamera video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Berdasarkan tayangan video tersebut terlihat Ricky dibekap dan ditarik oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke suatu tempat di sudut ruangan.

Namun, Ricky yang masih mengenakan ID Card Pers peliputan kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka itu berusaha berontak dari bekapan anggota Brimob tersebut.

Dugaan tindakan kekerasan dan pengancaman oknum anggota Brimob dikecam keras Pimpinan Pusat IWO, sikap ini dishare ke seluruh Indonesia lewat media online masing-masing anggotanya

Menurut IWO Pusat aksi kekerasan atau “koboi jalanan” tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun di negara ini.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum hanya menambah catatan hitam dalam sejarah kekerasan yang dialami wartawan. Karena, IWO Pusat mencatat hampir 62 persen kekerasan yang dialami wartawan dilakukan oleh oknum pejabat negara/aparatur pemerintah (PNS, Militer, Polri dll),” Ketua Umum IWO, Jodhi Yudono didampingi Sekjendnya Witanto pada rilis pernyataan, Senin 19/8 diterima media ini.

IWO Pusat Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian meminta maaf secara terbuka atas perilaku anak buahnya yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara tersebut.

“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa dipidana dan atau denda maksimal Rp500 juta,”ujar Witanto dalam pernyataan sikapnya

Selain itu IWO Pusat mendorong agar managemen LKBN Antara melaporkan kasus kekerasan yang dialami wartawannya saat melakukan peliputan itu ke aparat pengak hukum.

“Ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan kepada jurnalis,”ujar Jodhi.

Untuk itu kata Jodhi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wartawan Online siap melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan di mana pun.(*rilis)