Padang,—-Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusna Dewi menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) laporan keuangan adalah kewajiban.
“WTP itu kewajiban bukan prestasi dan tidak jaminan dapat WTP tidak ada korupsi,”ujar Yusna Dewi saat visitasi Monev menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019 Komisi Informasi di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis 7/11.
Menurut Yusna progres Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Sumbar 2018 dari 19 kota dan kabupaten hanya satu kabupaten tidak WTP.
“Hanya satu 18 kota dan kabupaten sudah WTP,”ujar Yusna di Ruangan Balai Basuo BPK RI Perwakilan Sumbar.
Bahkan untuk LHP BPK itu kata Yusna publik bisa mengaksesnya di website BPK.
“Bahkan LHP itu saat diserahkan ke Pemerintah dan DPRD juga sudah menjadi informasi publik,”ujarnya.
Menurut Yusna BPK RI khusus Perwakilan Sumbar sangat paham atas urgen keterbukaan informasi publik.
“Sehingga itu siapa saja melakukan interaksi keterbukaan informasi publik dan data publik BPK siap melayaninya, dan melayani itu sudah ada standar layanannya,”ujar Yusna Dewi.
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim visitnya mengakui kalau BPK termasuk badan publik yang memahami arti penting keterbukaan.
“Di ruang Balai Basuo sangat ramah sekali pelayananya selain ada prosedur juga ada literasi yakni perustakaan, belum lagi website yang sangat menbeirkan kemudahan untuk masyarakat tahu atas kinerja BPK,”ujar Adrian.
Vifner: Bawaslu Harus Terbuka Informasi Publik
Di Bawaslu Sumbar, Komisionernya Vifner memasrikan bagi Bawaslu Keterbukaan Informasi Publik harus.
“Jangan ragu kalau sesuai aturan informasi di Bawaslu itu harus terbuka dan bisa diakses orang banyak,”ujar Vifner.
Bahkan kata Vifner keterbukaan informasi di Bawaslu ujud integritas lembaga.
“Kita bekerja dengan uang ALBN dan APBD sangat tidak etis jika Bawaslu tertutup informasi publik,”ujar Vifner.
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menekankan peran PPID harus diperkuat oleh setiap badan publik.
“Karena pengelolaan dan pelayanan informasi publik itu ada di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),”ujar Arif. (ppid-kisb)