Ombudsman Rancang Ganti Rugi Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya tengah merancang adjudikasi putusan ganti rugi mall administrasi, Sabtu 21/10 di Padang.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya tengah merancang adjudikasi putusan ganti rugi mall administrasi, Sabtu 21/10 di Padang.

[caption id="attachment_3971" align="aligncenter" width="3264"] Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya tengah merancang ajudikasi putusan ganti rugi mall administrasi, Sabtu 21/10 di Padang.[/caption]Padang,---Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat ini tengah memfinalisasi rancangan keputusan ajudikasi dengan putusan ganti rugi atas Maladministrasi.

"Ini bagian ajudikasi setelah putusan rekomendasi, soal ganti rugi maladministrasi sudah kita rancang dan sudah sampaikan ke Menteri PANRB,"ujar Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu saat pertemuan berkala dengan pimpinan media di Sumbar, Sabtu 21/10 di Padang.Menurut Ninik, pihak Menteri PANRB mengatakan soal adjudikasi dengan putusan ganti rugi atas keputusan maladministrasi dari Ombudsman sudah diteruskan ke Kemenkumham RI.

"Ada kendala soal negara membayar ganti rugi kepada rakyat, soal ketersediaan anggaran dan hitungan soal ganti rugi inmateril yang diatur oleh UU Pelanyanan Publik, kayaknya Kementerian Keuangan tidak berkenan soal ini,"ujar Ninik.Tapi kata Ninik, ORI sudah punya argumentasi terkait ganti rugi itu dan tidak bisa pemerintah mengelak.

"Masyarakat aja melanggar lalu lintas kena tilang berupa denda, kok pemerintah tidak melayani nggak mau ganti rugi atas tindakan maladministrasi kepada masyarakatnya,"ujar Ninik.Menurut Ninik, ORI tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawal dan mengawas pelayanan publik.

"Kami butuh mata dan telinga masyarakat ayo bersuara dan laporkan ke Ombudsman terkait ketimpangan pelayanan publik,"ujar Ninik. (wandi)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini