Ondeh Mande.. Asyik Main Judi Enam Orang Berurusan dengan Polisi

oleh -498 views
oleh
498 views
Asik berjudi song enam tersangka diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat 11/8-2022. (sof)

Paman Barat — Hari gini masih nekat main judi, ya akhirnya tanggunglah resiko berurusan dengan polisi.

Itu dialami enam orang lagi asik bermain judi jenis Song, karenankeasikam tak sadar ada polisi yang mengintai perbuatan emlanggar hukum tersebut.

Polisi dari  Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal  (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat tak menunggu lama, bertindak cepat dnegan mengerebekan permainan judi song di salah satu warung milik warga Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dari hasil pengamanan Tim Opsnal Sat Reskrim itu ke enam orang tersangka yaitu : Inisial M (52), MK (49), S (47) warga Jorong Padang Lawas. Nagari Kapa, J (53), S (45), serta Y (59) warga Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, diamankan.

Penangkapan keenam tersangka tindak pidana judi jenis kartu remi, dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang adanya permainan judi di warung milik warga yang berada di Jorong Sungai Talang, penangkapan dilakukan polisi Kamis malam 11/8-2022 sekira pukul 23.30 Wib.

Sementara itu, menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S.I.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap enam tersangka tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang berada di warung di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan maraknya judi jenis kartu remi ini, lalu kami bersama tim melakukan penyelidikan tentang laporan masyarakat tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Jumat 12/8-2022.

Fetrizal menambahkan selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi berwarna merah, 40 tanda koin berwarna kuning serta uang sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga uang taruhan dalam permainan judi jenis remi tersebut.

“Tim Opsnal Polres Pasaman Barat membawa keenam tersangka ke Mapolres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut, atas perbuatan itu, enam tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian,”ujarnya.(sofyan)