Bukittinggi,— Sepasang mucikari di Kota Bukittinggi diamankan Satreskrim Polresta kota berikon Jam Gadang itu, Sabtu 5/11-2022.
Keterangan penyidik Polresta keduanya ditangkap di sebuah hotel tegah menjalankan transaksi dengan pria hidung belang. Penangkapan ini dilakukan di hotel yang berada di Kelurahan Tarok Dipo Bukittinggi.
Diduga mucikari itu tengah memperdagangkan perempuan pekerja seks komersial pada tamu hotel di situ.
Kedua mucikari itu berinisial IY (20) perempuan asal Kabupaten Agam dan A (23) tahun laki laki asal kota Bukittinggi. Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 600 rbu, tiga unit handphone dan sejumlah alat kontrasepsi.
Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan dalam menjalankan aksi pelaku menggunakan aplikasi mechat untuk berhubungan dengan pria hidung belang
“Kedua tersangka diduga bekerjasama untuk mencari PSK dengan tarif seharga Rp 1.2 juta, uang Rp 600 ribu diduga dibagi pada pekerja seks lebihnya untuk kedua tersangka,” ujar AKP Fetrizal.
Kedua tersangka beralasan melakukan praktek mucikari terpaksa mencari pekerja seks komesial atas permintaan dari kenalan yang saat ini berstatus sebagai saksi.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKP Fetrizal.(faish)