Otonomi Daerah Tinggal Nama: Sentralisasi Kekuasaan yang Kian Menguat

Foto Adri

Sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah pada era reformasi, harapan akan kemandirian dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan sendiri semakin menguat.

Pemerintah daerah (Pemda) diharapkan memiliki peran lebih besar dalam mengelola sumber daya, merancang kebijakan, serta mengalokasikan anggaran demi kesejahteraan rakyatnya. Namun, seiring waktu, tren yang terjadi justru menunjukkan bahwa kewenangan daerah semakin terkikis.

Banyak urusan yang sejatinya menjadi domain pemerintah daerah secara perlahan kembali ditarik oleh pemerintah pusat.

Kondisi ini mengarah pada fenomena "otonomi daerah tinggal nama," di mana secara hukum daerah memiliki otonomi, tetapi dalam praktiknya kebijakan, anggaran, dan kewenangan banyak dikendalikan dari pusat.

Akibatnya, daerah semakin kehilangan ruang gerak untuk membangun dan mengembangkan wilayahnya secara mandiri.

Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kewenangan yang sebelumnya menjadi hak daerah secara bertahap diambil alih oleh pusat. Beberapa contoh nyata antara lain:

1. Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pemerintah pusat semakin memperketat kendali atas sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan.

UU Cipta Kerja, misalnya, menghapus kewenangan daerah dalam menerbitkan izin usaha pertambangan, yang kini seluruhnya ditangani oleh pusat.

Padahal, dampak pertambangan lebih dirasakan oleh daerah, baik dari segi lingkungan maupun sosial ekonomi.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini