Makna Informasi Menurut Al-Qur'an

Foto Musfi Yendra

Dalam perspektif Al-Qur’an, informasi bukanlah sekadar rangkaian data atau fakta yang disampaikan dari satu pihak ke pihak lain, melainkan sebuah amanah yang memiliki nilai moral, spiritual, dan sosial yang sangat tinggi.

Kata "informasi" sendiri mungkin tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur'an menggunakan istilah modern, namun konsepnya tersebar dalam berbagai istilah seperti khabar (berita), ‘ilm (ilmu), syahadah (kesaksian), dan haqq (kebenaran).

Seluruh istilah ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, informasi mengandung tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan nilai kejujuran dan keadilan.

Al-Qur'an menegaskan bahwa sumber informasi tertinggi dalam Islam adalah wahyu dari Allah SWT yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.

Wahyu tersebut bukan sekadar kumpulan hukum atau kisah, melainkan juga berita tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan yang harus disampaikan kepada umat manusia sebagai petunjuk hidup.

Oleh karena itu, Al-Qur’an sendiri adalah bentuk informasi ilahi yang paling otoritatif, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebenaran absolut dan prinsip-prinsip dasar komunikasi yang etis.

Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan dalam membahas prinsip informasi dalam Islam adalah QS. Al-Hujurat ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu".

Ayat ini secara eksplisit mengajarkan prinsip tabayyun atau verifikasi informasi, yaitu suatu proses menyaring dan meneliti berita sebelum mempercayainya apalagi menyebarkannya.

Dalam konteks modern, prinsip ini sejalan dengan pentingnya fact-checking dalam menghadapi banjir informasi digital yang sering kali mengandung hoaks dan disinformasi.

Prinsip tabayyun menunjukkan bahwa dalam Islam, menerima dan menyampaikan informasi tidak boleh dilakukan secara gegabah.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini