Komisi Informasi memiliki peran dalam memastikan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (UU KIP), lembaga ini berwenang menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Namun, di tengah dorongan untuk transparansi, muncul tantangan besar bagaimana memastikan keterbukaan informasi tidak berbenturan dengan hak privasi individu atau lembaga.
Hak atas informasi merupakan salah satu hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, hak ini tidak bersifat mutlak.
Dalam Pasal 17 UU KIP, terdapat beberapa kategori informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara, mengganggu proses penegakan hukum atau mengancam hak privasi sesesorang.
Sengketa informasi seringkali muncul ketika badan publik menolak memberikan informasi dengan alasan tertentu, sementara pemohon informasi merasa bahwa informasi tersebut seharusnya terbuka untuk publik.Transparansi dan privasi sering kali berada dalam situasi yang membingungkan.
Dalam beberapa kasus, keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk kepentingan publik, tapi disisi lain, ada informasi yang harus tetap dirahasiakan untuk melindungi individu atau lembaga.
Misalnya, data kesehatan seseorang tidak bisa begitu saja diungkapkan ke publik, meskipun ada kepentingan untuk memahami tren penyakit di masyarakat.
Dalam menyelesaikan sengketa informasi, Komisi Informasi harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan tersebut.
