Harga tiket pesawat di Indonesia masih menjadi keluhan utama masyarakat, dari warung kopi hingga ruang rapat direksi. Setelah pandemi dan dalam kondisi pasar yang dikuasai dua kelompok maskapai besar (duopoli), tarif penerbangan melonjak tajam. Padahal, sebelum fase itu, harga tiket jauh lebih terjangkau. Kenaikan harga ini terasa berat karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Dalam konteks ini, cara menurunkan harga tiket pesawat menjadi salah satu agenda strategis nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo, pemerintah dapat menggerakkan tiga tuas kebijakan utama: menurunkan harga avtur, merevisi PPN tiket pesawat, dan membuka akses investasi asing di sektor maskapai. Ketiga langkah ini sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah dan dapat menjadi solusi konkret untuk memangkas biaya terbang di Indonesia.
Struktur Pasar Penerbangan dan Lonjakan Harga Tiket
Struktur industri penerbangan Indonesia kini menyempit menjadi pasar duopoli, yang berdampak pada rendahnya kompetisi harga tiket pesawat. Ketika jumlah pemain menurun, ruang bagi persaingan sehat semakin sempit. Kombinasi ini membuat biaya penerbangan naik saat masyarakat belum sepenuhnya pulih secara ekonomi. Dalam kondisi ini, kebijakan strategis dibutuhkan untuk mengintervensi titik-titik sensitif biaya terbang.Menekan Harga Avtur Indonesia melalui Reformasi Distribusi dan Pajak
Tuas pertama adalah avtur—bahan bakar pesawat yang menyumbang 30–40 persen dari total biaya operasional maskapai. Merujuk Keputusan Menteri ESDM No. 17.K/10/MEM/2019, harga avtur ditentukan oleh formula: MOPS Jet Kerosene (harga internasional Asia) ongkos distribusi ke pesawat (Rp3.581/liter) margin maksimal 10 persen, lalu dikalikan dengan PBBKB (Pajak BahanBakar KendaraanBermotor— pungutan provinsi 5–10 persen) dan PPN (12 persen). Estimasi dengan MOPS sekitar Rp7.000/liter pada akhir 2024, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp12.300/liter.
MOPS tak bisa dikontrol lokal, tapi komponen lain masih dapat dioptimalkan. Sistem distribusi bisa lebih efisien dengan menerapkan fuel hydrant dan skema multi-provider. Margin keuntungan bisa ditekan bila tidak dimonopoli oleh satu penyedia. PBBKB dapat dinegosiasikan pusat-daerah, dan PPN bisa direvisi lewat kebijakan fiskal nasional. KPPU pun telah menilai struktur pasar avtur cenderung monopolistik. Bila semua elemen ini diperbaiki, simulasi konservatif menunjukkan harga avtur bisa turun hingga 20 persen dalam satu tahun—berdampak langsung pada harga tiket.