Ada ungkapan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober silam yang perlu dimaknai secara tepat; yaitu tentang posisi politik luar negeri Indonesia tentang perlunya "kemerdekaan Palestina."
Sebelum berbicara tentang "kemerdekaan Palestina" Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia menentang penjajahan karena Indonesia pernah dijajah.
Hal itu sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Ungkapan Presiden Prabowo tersebut mendapat sambutan meriah dari ratusan anggota MPR serta kepala negara atau kepala pemerintahan serta utusan khusus dari berbagai negara sahabat yang menghadiri upacara pelantikan Presiden.
Kemerdekaan Palestina sesungguhnya sudah diproklamirkan oleh pemimpin PLO Yasser Arafat pada 15 November 1988 dalam sidang khusus Dewan Nasional Palestina di Algiers, Algeria.
Ketika itu Arafat mendeklarasikan kemerdekaan bangsanya dengan menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota Negara Palestina.Sejak Juni 2024, sudah 146 dari 193 negara anggota PBB mengakui kemerdekaan Palestina dan jumlah itu merupakan 75% dari negara-negara anggota PBB.
Tiga negara terakhir yang mengakui kemerdekaan Palesina adalah Spanyol, Norwegia, dan Irandia, meskipun Amerika Serikat, Kanada, dan Israel tidak mengakuinya.
Bukti bahwa Negara Palestina sudah merdeka adalah hadirnya Kedutaan Besar Palestina di 83 dari 146 negara yang telah mengakui kemerdekaan Palestina, termasuk Indonesia tempat Palestina membuka kedutaan besarnya pada tahun 1990.
Kalau demikian, mengapa Presiden Prabowo menekankan perlunya "kemerdekaan Palestina"? Jawabnya adalah karena Palestina yang merdeka secara politis tidak sama dengan merdeka secara realitas.