Memaknai Pancasila dalam Konteks Keterbukaan Informasi

Foto Musfi Yendra

Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari ini tanggal 1 Juni 2025 bukan sekadar seremoni kenegaraan, melainkan momentum reflektif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia.

Sejak dicetuskan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tahun 1945, Pancasila telah menjadi dasar ideologis sekaligus pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks kekinian, aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui berbagai instrumen kebijakan, salah satunya adalah prinsip keterbukaan informasi publik.

Prinsip ini tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai etika dan demokrasi yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa memuat norma-norma universal yang menjadi acuan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk dalam hal transparansi informasi.

Nilai-nilai tersebut perlu dimaknai secara kontekstual di tengah perkembangan zaman yang ditandai oleh disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi.

Dalam era keterbukaan seperti saat ini, kebutuhan terhadap informasi yang akurat dan dapat diakses publik menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan.

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi publik dapat dipandang sebagai bentuk konkret dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung ajaran tentang pentingnya moralitas, kejujuran, dan integritas dalam seluruh aspek penyelenggaraan negara.

Dalam konteks keterbukaan informasi, sila ini memberikan landasan etis bahwa penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara jujur, akurat, dan bertanggung jawab.

Banner Rahmat Saleh Wakil SekretarisBanner - Unand GubesBanner - InjourneyBanner - Minang Geopark Run
Bagikan

Opini lainnya
Terkini