Optimalkan Pembahasan Ranpeda Tanah Ulayat, DPRD Sumbar Hadirkan LKAAM dan Ninik-mamak

oleh -156 views
oleh
156 views

PADANG –Setelah melakukan pembahasan secara marathon, termasuk mengakomodir masukan dari wali nagari di kabupaten Agam, kembali Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib membuka Seminar Ranperda Tanah Ulayat.

Dalam sambutannya dia mengatakan, seminar bertujuan memberikan solusi, dan pemahaman serta pengaturan tanah ulayat.

“Peraturan tanah ulayat ini, dapat memberikan kepastian hukum dan perlindung hukum,baik dari dasar hukum adat dan yang mempunyai tanah ulayat serta investor yang menanamkan investasi di tanah ulayat.” terang Suwirpen, Rabu (11/1/2023).

Ditambahkannya,kehadiran peraturan daerah tanah ulayat tentu saja dapat mengwujudkan tertib administrasi tanah ulayat, sehingga sangketa bisa berkurang.

“Penyusunan Ranperda Tanah Ulayat ini juga dapat mendukung realisasi pencapaian target penataan tanah melalui program tanah sistematis lengkap/PT SL yang di gagas oleh Presiden Jokowi , serta sekaligus menjadi strumen hukum mendukung kebijakan hukum pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan perizin dan kemudian berusaha di daerah,”terangnya lagi.

Seminar berguna untuk memperkaya muatan draf ranperda tanah ulayat, untuk itu perlukan masukan dan saran dari semua pihak, maka dalam seminar dihadirkan.

Sekaitan dengan seminar tersebut, Ketua umum LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar Dt. Nan Sati mengatakan, soal tanah ulayat yang sudah ada penerbitan Hak Guna Usaha ( HGU) agar ditinjau ulang, karena ihaknya ada menemukan kasus- kasus tanah ulayat dengan perusahaan di Sumatera Barat.

“Lakukan tinjau ulang agar tidak bermasalah dikemudian hati, kita juga sengaja agar investor minta izin, dan selanjutnya harus seizin ninik mamak setempat,” ujar Fauzi Bahar Dt Nan Sati saat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar.

Duterangjan Fauzi Bahar lagi, meski sudah mendapat izin resmi, fakta di lapangan masih terjadi persoalan.

“Ada tujuh prinsip tanah ulayat menurut adat memakai soal kepemilikan, pemanfaatan, waktu pemanfaataannya, soal habisnya masa perjanjian, soal menentukan tapal batas, pembagian hasil tanah ulayat, perubahan status tanah ulayat,” jelas Fauzi Bahar.

Dia juga meminta semua tanah harus disertifikatkan, pusako tinggi dan pusako randah tanpa terkecuali.

Dalam seminar tersebut juga mengundang semua unsur masyarakat secara umum, hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Desrio Putra, merupakan Ketua tim pembahasan ranperda tentang tanah ulayat.

“Ranperda bisa dijalankan tingkat masyarakat karena menyangkut tanah ulayat dan masyarakat banyak, maka sebab itu pihaknya tidak ingin tidak melibatkan unsur masyarakat, untuk mengakomodir semua kepentingan berkaitan dengan tanah ulayat,” terang Desrio.

Dia juga menegaskan, pansus membuka ruang seluasnya, agar dapat menerima masukan dalan berkontribusi pada ranperda tanah ulayat, yang nantinya diharapkan pemda dapat menjalankan perda untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah mengunjungi daerah lain, belum ada satu daerahpun yang kami kunjungk memiliki perda menyangkut tanah ulayat atau tanah milik adat, atau tanah warisan suku, jika ini disahka ,maka ini merupakan perda pertama di Indonesia,maka kita meminta semua peserta seminar bisa memberikan masukan”katanya lagi.

Seminar pembahasan ranperda tanah ukayat juga dihadiri stakehokder di antaranya, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Ketua LKAAM Sumbar ,Akademisi FISIP Unand Bidang Sosiologi,pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar diantarnya ketua Sawal, Wakil Maigus Nasir, Sekretaris Rafdinal, anggota Hendra Irwan Rahim, Irzal Ilyas, OPD dan ninik mamak se-Sumatera Barat. (Dw)